REDELONG – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) melarang kandidat Bupati/Wakil Bupati Bener Meriah untuk berkampanye di arena pacuan kuda lapangan Sengeda. Larangan ini dilakukan terkait sedang berlangsungnya acara pacuan kuda tradisional Gayo, dalam rangka memperingati Hut ke 13 Bener Meriah.

Ketua KIP Bener Meriah, Mukhtaruddin, menjelaskan, larangan kampanye bagi kandidat yang dilakukan Panwaslih telah sejalan dengan aturan PKPU Nomor 12 tahun 16, tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye kepala daerah.

“Kampanye di tempat terbuka silahkan, tapi jangan di tempat yang dibiayai pemerintah atau sarana umum milik pemerintah,” kata Mukhtaruddin kepada portalsatu.com, Minggu, 8 Januari 2017.

Dia berharap semua kandidat dapat mematuhi larangan tersebut demi mewujudkan pilkada yang jujur, adil dan rahasia.

KIP Bener Meriah juga telah menentukan lokasi kampanye terbuka untuk paslon, yang meliputi di lapangan bola kaki Bale Atu, lapangan Peta Lampahan dan lapangan Mulia Pondok Baru.[]