LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe mendiskusikan pertimbangan putusan dan amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI Nomor 143/DKPP-PKE-V/2016.

(Baca: Terkait Rachmatsyah, DKPP Menjatuhkan Sanksi Terhadap KIP Lhokseumawe)

“DKPP berpendapat, pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota di Provinsi Aceh diatur secara khusus dan berpedoman pada UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA),” kata Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Muhammad AH dalam Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Lhokseumawe tahun 2017, di Hotel Harun Square, Lhokseumawe, Sabtu, 4 Februari 2017.

(Lihat pula: Ini Pertimbangan DKPP Menjatuhkan Sanksi Terhadap KIP Lhokseumawe)

Muhammad menyebutkan dalam UUPA dinyatakan bahwa peraturan pelaksana UU No 11 Tahun 2016 diatur dalam qanun. Namun, kata dia, sejumlah pengamat hukum menganggap hal itu telah menimbulkan persoalan tersendiri bagi penyelenggara pemilihan di Aceh.

“Sejumlah pakar juga ada yang menganggap pertimbangan hukum dan putusan DKPP tersebut mengakhiri kontroversi terhadap pemilihan di Aceh pada umumnya. Namun, para pakar tidak  pernah menjelaskan bagaimana bagian-bagian dari Qanun Nomor 5 tahun 2012 yang terkesan tidak memiliki kesempurnaan karena tidak terdapat dalam batang tubuh UUPA,” sebut Muhammad.

Itu sebabnya, kata Muhammad, pihaknya melaksanakan diskusi dengan tujuan supaya mendapat masukan. Sehingga jika ada kelemahan Panwaslih dalam melaksanakan tugas bisa diberikan kritikan oleh masyarakat dan pasangan calon.

“Diskusi hari ini bertujuan supaya kita mendapat masukan dan juga kritikan, sehingga jika ada kelemahan bisa kita perbaiki,” kata Muhammad.[]