LHOKSEUMAWE – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) atau peserta Pemilu 2024 tidak menyebarkan bahan kampanye dalam kegiatan pemerintah, seperti penyerahan bantuan dari kementerian kepada masyarakat luas. Ketika menghadiri kegiatan kementerian, para caleg diharapkan meninggalkan semua atribut partai dan atribut kampanye.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwaslih Kota Lhokseumawe, Ayi Jufridar, mengatakan program pemerintah melalui kementerian atau dinas tidak boleh diklaim sebagai bagian dari kampanye caleg.

"Kalaupun menghadiri kegiatan tersebut karena berada di bawah komisi caleg bersangkutan, tidak boleh ada bahan kampanye yang dibagikan kepada peserta," kata Ayi dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Selasa, 26 Desember 2023.

Panwaslih bersama Panwascam sedang melakukan penelusurun dan mengumpulkan barang bukti
apakah kegiatan serupa itu terjadi di Lhokseumawe atau tidak. Jika memang terbukti, Panwaslih akan menyampaikan teguran sesuai peraturan perundang-undangan.

"Caleg atau pelaksana kampanye dilarang membawa atau menyebarkan atribut kampanye di fasilitas pemerintah. Namun, sejauh ini kita belum mendapatkan informasi apakah kegiatan dimaksud digelar di fasilitas pemerintah, pemberian barang kepada peserta kampanye termasuk hal yang dilarang lainnya," ujar Ayi.[](red)