LHOKSEUMAWE Panwaslih Kota Lhokseumawe menyebut KIP setempat tidak konsisten menggunakan Qanun No. 5 Tahun 2012. Ini terkait penetapan Rachmatsyah sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe dari jalur perseorangan. Pasalnya, menurut Panwaslih, Rachmatsyah tidak mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik tiga bulan sebelum pendaftaran calon sebagaimana diatur dalam pasal 24 huruf h Qanun No. 5/2012.
Sementara terkait uji mampu baca Alquran untuk Rachmatsyah, menurut Panwaslih, KIP Lhokseumawe merujuk Qanun No. 5/2012, yaitu pasal 22 huruf c. Begitu pula soal syarat jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon perseorangan itu, menurut Panwaslih, KIP Kota Lhokseumawe merujuk pasal 24 huruf a Qanun No. 5/2012.
Berarti KIP Kota Lhokseumawe tidak konsisten menggunakan regulasi yang ada dan berlaku untuk Aceh, ujar Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Muhammad AH menjawab wartawan dalam konferensi pers di Sekretariat Panwaslih setempat, Minggu, 30 Oktober 2016.
Muhammad AH mengakui dalam peraturan yang berlaku secara nasional baik UU No. 10 Tahun 2016 maupun PKPU No. 9 Tahun 2016 tidak diatur syarat mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik bagi calon kepala daerah perseorangan.
Tapi syarat pengunduran diri dari partai politik diatur dalam UUPA (UU No. 6/2011) dan Qanun No. 5 Tahun 2012, dan itu tidak digunakan oleh KIP Kota Lhokseumawe, kata Muhammad AH didampingi Divisi Humas dan Sosialisasi Panwaslih Muzakir, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Mohd. Tasar, Divisi Pencegahan Pelanggaran Abdul Gani dan Divisi SDM Mukhtar Yusuf.
Muhammad AH menjelaskan, uji mampu baca Alquran bagi calon juga tidak diatur dalam UU No. 10/2016 dan PKPU No. 9/2016. Akan tetapi, kata dia, hal itu diatur dalam Qanun No. 5/2012, dan digunakan oleh KIP Lhokseumawe. Itulah sebabnya, Panwaslih menyebut KIP Lhokseumawe tidak konsisten menjalankan qanun tersebut.
Ditanya posisi Rachmatsyah sebagai calon pengganti (menggantikan bakal calon yang tidak memenuhi syarat hasil tes kesehatan), Muhammad AH mengatakan, Walaupun calon pengganti secara otomatis calon pengganti harus mundur (dari keanggotaan partai politik) sebelum pendaftaran. (Untuk calon pengganti) juga berlaku dengan aturan-aturan (sesuai tahapan) sebelumnya. Syarat pendaftaran calon semua harus dilengkapi oleh pengganti calon wali kota.
Lebih lanjut Muhammad AH mengatakan, jika rekomendasi Panwaslih nantinya diabaikan oleh KIP Lhokseumawe, pihaknya akan mengambil sikap sesuai ketentuan berlaku.
Kita sesuai mekanisme yang ada bahwa berlaku sekarang tujuh hari setelah kita menyerahkan kajian tentang dugaan pelanggaran ini tidak ditindaklanjuti oleh KIP Kota Lhokseumawe, kita ada mekanisme lain yang akan kita tempuh sesuai dengan amanah dan Peraturan Bawaslu RI, ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Panwaslih Kota Lhokseumawe merekomendasikan KIP Kota Lhokseumawe membatalkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota peserta pilkada 2017. Panwaslih merekomendasikan KIP menerbitkan SK baru dengan tidak memasukkan pasangan calon Rachmatsyah dan T. Noufal. (Baca: Ini Dia Rekomendasi Panwaslih Lhokseumawe Soal Rachmatsyah)[](idg)




