LHOKSEUMAWE – Para kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) melakukan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Rabu, 6 Januari 2021, terkait pencairan insentif tenaga medis di tujuh Puskesmas yang menangani kasus Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Audiensi tersebut difasilitasi Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe, T. Sofianus, diikuti Komisi D DPRK dan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Said Alam Zulfikar.

Para Kepala Puskesmas menyampaikan persoalan masing-masing di Puskesmas mengenai insentif tenaga medis tersebut.

T. Sofianus mengatakan, setelah ditelusuri dari persoalan itu ternyata ada hal-hal yang belum tersosialisasikan dengan baik di kalangan internal Puskesmas di Kota Lhokseumawe.

“Dalam hal ini ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur Kementerian Kesehatan RI, dan juga berdasarkan petunjuk teknis. Maka setelah kita melihat bahwa inilah yang menjadi kendala atau kurang tersosialisasikan informasi itu di tingkat internal mereka. Tetapi sebagaimana kita ketahui memang insentif itu sebagian belum dibagikan, kita sudah sepakat dengan Dinkes dan Puskesmas untuk dana insentif pelayanan ini agar benar-benar harus disegerakan (realisasi),” kata pria yang sering disapa Pon Cek tersebut.

Pon Cek meminta komitmen kepada para pihak Puskesmas dan Kadinkes Lhokseumawe untuk segera menyalrkan insentif tenaga medis yang menangani kasus Covid-19. Insentif  yang sudah disalurkan baru untuk bulan Maret, April dan Mei 2020, dan sisanya belum disalurkan karena ada perbedaan persepsi di masing-masing Puskesmas.

“Karena ada yang beranggapan bahwa semua elemen yang ada di Puskesmas itu ikut terlibat penanganan covid. Namun, itu kan ada aturannya tersendiri atau juknis. Artinya, semua itu ada teknisnya bagaimana mengatur tentang insentif penanganan kasus covid tersebut,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Said Alam Zulfikar, mengatakan tujuan pemberian insentif itu untuk meningkatkan pelayanan, dan sebagai penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan.

“Kalau ada permasalahan tentunya bisa diselesaikan secara internal di Puskesmas masing-masing. Sehingga dana yang ada ini bisa memberikan dampak ekonomi dan juga dapat meningkatkan pelayanan, tentunya sesuai dengan harapan dari tujuan pemberian insentif,” kata Said Alam Zulfikar.

Menurut Said, insentif kepada tenaga kesehatan terhitung sejak Maret sampai Desember 2020 totalnya sekitar Rp2 miliar. Berdasarkan petunjuk teknis dari Kemenkes RI diberikan sesuai dengan kasus yang ditangani.[]