BANDA ACEH – Puluhan massa mewakili mantan Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol) berbagai daerah di Provinsi Aceh menggelar aksi demo di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Kamis, 30 Maret 2017.

Aksi damai diikuti para mantan Tapol Napol dari berbagai daerah di Aceh seperti, Aceh Barat Daya, Aceh Barat, dan Aceh Selatan, menuntut direalisasikan hak-hak mereka yang tercantum dalam butir MoU Helsinki. 

Maslina, Wakil Ketua DPD Ikatan Wanita Pembangunan Indonesia (Ikawapi) Aceh yang juga pendamping aksi dari para Tapol Napol mengatakan aksi mereka bertujuan agar Kemenkumham Aceh mengetahui persoalan para Tapol Napol Aceh.

“Tujuan kami ke sini untuk menyampaikan secara detail dan formil, sehingga Kemenkumham Aceh mengetahui apa persoalan di Aceh terhadap mantan napol dan tapol ini,” kata Maslina.

“Kami menginginkan hak-hak kami seperti yang telah dijanjikan oleh pemerintah di dalam MoU Helsinki,” katanya.

Maslina mengatakan aksi mereka dengan tuntutan yang sama ini, merupakan aksi yang terakhir dilakukan setelah sebelumnya pernah melangsungkan aksi yang sama di gedung DPR Aceh, tapi belum tampak tindakan yang nyata. Oleh karena itu, mereka meminta kepada pemerintah pusat untuk turun tangan terkait permasalahan ini.

“Hingga hari ini banyak Tapol dan Napol di Aceh belum sejahtera dan belum mendapatkan haknya seperti tanah, rumah dan pekerjaan agar mereka bisa hidup lebih sejahtera,” kata Maslina.

Berdasarkan laporan dalam dokumen MoU Helsinki, Maslinan mengatakan bahwa jumlah Tapol Napol di Aceh mencapai 3000 orang, akan tetapi data yang ada di Kemenkumham Aceh hanya berjumlah 1.400 orang. 

“Dilaporkan di buku MoU itu 3.000, tetapi menurut Kementerian Hukum dan Ham yang sudah saya selidiki itu cuman 1.400, yang lepas, yang sudah dapat pembinaan,” katanya.

Pada aksi tersebut, para Tapol Napol tersebut langsung disambut oleh Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., Kabid Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kemenkumham Aceh.[]