LHOKSUKON – Menyikapi kasus video kericuhan kecil di minimarket Indomaret Kecamatan Matangkuli, yang viral di media sosial, Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Aceh Utara turut merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut, hingga kemudian sempat menjadi isu nasional.
“Semestinya hal itu tidak perlu terjadi, bila etika dalam memanfaatkan media sosial telah tumbuh dengan baik di tengah-tengah masyarakat kita. Harus ada upaya dari semua pihak untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda, bahwa tidak semua hal harus di-upload ke media sosial, apalagi konten yang sifatnya sensitif dan memicu mispersepsi public, karena berpotensi merusak citra daerah,” ujar Ketua DPD KNPI Aceh Utara, Agus Hidayat Thaib, dalam siaran pers, 13 Mei 2019.
Sebagaimana diketahui bersama, kata Agus, kasus salah paham tersebut telah terselesaikan dengan baik dan beradab di tingkat kecamatan setempat, yang difasilitasi oleh Muspika dan alim ulama. Sikap Muspika Matangkuli yang begitu responsif dan bergerak cepat menyelesaikan persoalan dimaksud, kata Agus, patut diapresiasi, sehingga tidak terus meruncing dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Terlepas dari berbagai hal negatif yang menjadi sorotan publik sejauh ini dari kasus diatas, kami percaya bahwa tentu ada hal-hal positif (hikmah) dari setiap peristiwa yang terjadi,” kata Agus.
KNPI Aceh Utara juga berharap meskipun adanya kejadian ini tidak lantas menyurutkan semangat rekan-rekan Ormas atau gerakan-gerakan sosial kemasyarakatan lainnya untuk terus bergerak mengumpulkan donasi, guna membantu saudara kita yang sedang dalam kesusahan, termasuk Muslim Palestina yang terus digempur zionist Israel, bahkan saat bulan suci Ramadhan.
“Terlepas apapun yang terjadi, semangat teman-teman di Kecamatan Matangkuli harus diapresiasi, meski sedikit tercederai dengan insiden kecil tersebut,” ujar Agus.
Agus melanjutkan, dengan adanya kejadian ini, setidaknya kita menjadi sadar bahwa pentingnya suatu regulasi untuk korporasi (perusahaan) yang akan beroperasi di Aceh Utara, khususnya bagi mereka yang menghimpun dana publik dalam bentuk donasi, seperti yang selama ini dipraktekkan oleh Indomaret dan sejenisnya.
Kongkritnya, DPD KNPI Aceh Utara mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Utara, beberapa hal, yakni melakukan pembinaan kepada Organisasi-organisasi Kemasyarakatan (Ormas), yang selama ini aktif melaksanakan penggalangan dana sosial agar memahami betul hakikat dari infaq dan shadaqah, sehingga hal serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Mengeluarkan moratorium dan atau tidak mengeluarkan izin baru, serta mengevaluasi izin lama bagi minimarket skala nasional di wilayah Kabupaten Aceh Utara, demi untuk menyelamatkan pasar-pasar tradisional dan eksistensi pengusaha lokal. Mengeluarkan Peraturan Bupati atau Qanun Kabupaten Aceh Utara, agar minimarket skala nasional yang telah terlanjur diberikan izin operasional di wilayah Kabupaten Aceh Utara, agar memasukkan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara sebagai prioritas penerima donasi dari pelanggannya, bila perlu sebagai satu-satunya sasaran penyaluran donasi yang terkumpul di gerai mereka”.
Berikutnya, membantu proses modernisasi toko-toko tradisional atau swalayan milik pengusaha lokal, dan mendorong kerja sama dengan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dengan sistem distribusi aplikasi dan mesin kasir secara gratis, agar mampu bersaing dengan minimarket skala nasional serta dalam rangka memaksimalkan potensi penerimaan infaq dan shadaqah dari masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Utara.
“Mendorong lahirnya bisnis waralaba dari brand lokal, dengan mempermudah proses perizinan dan membuka akses permodalan seluas-luasnya untuk para pengusaha muda di Aceh Utara,” ujar Agus Hidayat Thaib.[](rilis)




