BANDA ACEH – Kondisi tempat tinggal menjadi salah satu aspek yang diperhatikan Pemerintah Kota Banda Aceh dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Untuk memastikan bantuan perbaikan rumah diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria, Baitul Mal Kota Banda Aceh mulai menyiapkan proses verifikasi langsung terhadap calon penerima bantuan rumah layak huni.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afhdal Khalilullah melepas petugas survei sekaligus menyematkan rompi sebagai identitas mereka sebelum turun ke lapangan. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh, kawasan Pango Raya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Afhdal menegaskan bahwa penanganan rumah tidak layak huni harus menjadi bagian dari agenda pengentasan kemiskinan. Pemerintah kota, kata dia, membutuhkan kerja sama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar persoalan masyarakat tidak ditangani secara parsial.
“Harapan kita, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni. Sesuai arahan Ibu Wali Kota, kita akan berkolaborasi dengan seluruh OPD untuk menuntaskan persoalan kemiskinan,” ujar Afhdal.
Ia meminta petugas tidak menganggap survei sebagai kegiatan administratif semata. Hasil pemeriksaan di lapangan akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan siapa yang berhak memperoleh bantuan. Karena itu, ketelitian dalam memeriksa kondisi bangunan dan keadaan ekonomi keluarga menjadi hal yang sangat penting.
Petugas diminta memastikan informasi yang dihimpun sesuai dengan kenyataan. Kondisi fisik rumah, situasi sosial ekonomi penghuni, serta kelayakan calon penerima perlu dicatat secara objektif agar keputusan pemberian bantuan tidak didasarkan pada data yang keliru.
Afhdal juga mengingatkan bahwa penyematan rompi bukan sekadar pelengkap penampilan petugas. Identitas tersebut sekaligus menjadi simbol tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Ia berharap seluruh petugas dapat bekerja secara profesional, menghindari subjektivitas, serta menghasilkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh petugas dapat menjalankan survei dengan memperoleh data yang akurat mengenai kondisi rumah dan keadaan sosial ekonomi serta menghasilkan data yang valid, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut nantinya menjadi dasar penting dalam menentukan calon penerima bantuan agar program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Proses verifikasi ini melibatkan Baitul Mal Kota Banda Aceh bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Sosial. Sinergi tersebut diharapkan membantu pemerintah memperoleh gambaran lebih menyeluruh mengenai kondisi masyarakat yang membutuhkan dukungan perumahan.
Kegiatan pelepasan petugas turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh Sukmawati, Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh M. Yusuf Al-Qardhawy, Kepala Sekretariat Baitul Mal Irwan, serta anggota Badan Baitul Mal Umar Banta Ali, Muhammad Aulia, dan Andriana.
Bagi pemerintah kota, ketepatan pendataan menjadi tahapan penting sebelum bantuan direalisasikan. Tanpa verifikasi yang memadai, program berisiko tidak menjangkau keluarga yang paling membutuhkan. Sebaliknya, data yang akurat dapat membantu pemerintah menentukan prioritas penanganan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Pemerintah Kota Banda Aceh berharap program bantuan rumah layak huni tidak hanya memperbaiki kondisi fisik tempat tinggal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu. [adv]








