MEUREUDU – Partai Damai Aceh (PDA) mendesak DPRK Pidie Jaya untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang telah diusulkan ke DPRK melalui surat Nomor 074/PAW/DPW-PDA/PJ/2016 tanggal 7 Maret 2016. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya Nomor 760 K/Pdt.Sus-Parpol/2016 tanggal 18 Oktober 2016, telah menolak permohonan kasasi dari Tgk. Muslim (Muslim, S.H.I.) selaku Penggugat.

Kuasa Hukum PDA, Syahminan Zakaria, S.H.I., M.H., melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Selasa, 4 April 2017, mengatakan, PAW diusulkan PDA awalnya digugat oleh anggota DPRK Pidie Jaya dari PDA Tgk. Muslim ke Pengadilan Negeri Sigli dengan Nomor Perkara: 06/PDT.G/2016/PN.SGI. Atas gugatan ini Pengadilan Negeri Sigli  mengeluarkan putusan tanggal 28 April 2016 yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Baca: Gugatan Teungku Muslim Ditolak, PDA Menang Telak

Terhadap putusan PN Sigli tersebut, Tgk. Muslim kemudian mengajukan kasasi ke MA tanggal 29 April 2016. Selanjutnya, tanggal 18 Oktober 2016, MA melalui putusannya Nomor 760 K/Pdt.Sus-Parpol/2016 menyatakan menolak permohonan Penggugat.

“MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MUSLIM, S.H.I., tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah),” bunyi putusan MA.

Syahminan Zakaria menjelaskan, berdasarkan penjelasan pasal 405 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menegaskan, “Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Syahminan mengatakan saat ini gugatan Tgk. Muslim telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan MA sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum, kata dia, DPRK Pidie Jaya harus memproses PAW yang diajukan PDA.

“Kita berharap DPRK Pidie Jaya bisa memproses PAW ini supaya tidak ada gugatan dikemudian hari, karena secara hukum proses PAW ini sudah harus dilanjutkan,” tegas Syahminan.[](rel)