LANGSA – Usai berdemo para pedang kue basah melakukan audensi dengan Muspika setempat. Dalam rapat itu pedagang harus mengkosongkan atau pindah ke jalan pasar baru blok A tepatnya di samping Langsa Town Square (Latos).
“Hasil rapat tadi, pedagang tetap tidak diizinkan untuk berjualan di jalan blok B karena tidak ada izin dari pemerintah Kota,” kata Kaoy Ahmad selaku Kabid Pasar, Disperindag Kota Langsa kepada portalsatu.com, 8 Juni 2016.
Dia menjelaskan Pemerintah Kota Langsa telah memberikan lapak bagi pedagang. Tetapi, kata dia, lokasinya bukanlah di jalan Pasar Baru Blok B karena mengganggu ketertiban umum dalam berlalulintas.
“Lokasinya di jalan pasar baru blok A khusus untuk pedagang yang berjualan di bulan Ramadhan sebab itu lokasi yang diizinkan, dan disisi lain jalan blok B tidak ada pedagang agar mudah berlalulintas bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Hasan Basri atau yang sering disapa Abeng mewakili para pedagang mengaku kecewa. Walau ia menerima hasil keputusan dan kebijakan pemerintah tersebut.
“Tidak ada masalah, saya terima keputusan namun kalau ada peroalan baru nanti setelah pedagang kue basah dipindahkan, saya tidak mau bertanggungjawab,” kata Hasan Basri dengan nada kesal terhadap kebijakan Disperindag Kota Langsa.
Hadir dalam rapat tersebut, Kadisperindag Kota Langsa, Ariman, Kabag Ops Polres Langsa, Kompol Jatmiko, Kasat Pol PP Langsa, Yudi Ferdiansyah Putra serta sejumlah pedagang.[]



