BANDA ACEH – Kinerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), di antaranya ada 81 anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, perlu diawasi karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (DPP PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, dalam siaran persnya, ke portalsatu.com, Rabu, 8 Juni 2016.
“Selama ini diduga ada beberapa anggota DPRA yang sering datang terlambat atau keluar masuk saat rapat pembahasan berlangsung, baik dalam pembahasan qanun, pembahsan anggaran, evaluasi kinerja SKPA, dan lain lain. Bahkan ada juga yang tidak hadir tanpa alasan yang logis,” katanya.
Ia mempertanyakan sikap anggota DPRA yang merupakan keterwakilan dari rakyat atau daerah rakyat pemilihannya masing-masing tersebut.
“Apa yang harus mereka perjuangkan bukan hanya terkait dengan dana aspirasi semata. Ada beberapa pembahasan di antaranya pembahasan regulasi draf qanun, evaluasi kinerja para SKPA untuk meningkatkan fungsi dewan di antaranya legislasi, anggaran, pengawasan,” kata Khaidir.
Ia mengatakan, pihaknya mendesak kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang terdiri dari 81 anggota agar lebih meningkatkan kedisiplinannya, kepatuhan, dan kejujuran dalam tugas dan fungsinya sebagai lembaga terhormat dan perwakilan rakyat Aceh.
“DPP PAKAR Aceh akan terus melakukan investigasi secara mendalam dan terus melakukan pengawasan dalam tubuh Parlemen Aceh itu sendiri. Guna meningkatkan dan menunjang elektabilitas tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat,” kata Khaidir.[]



