BLANGKEJEREN – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten (PPTK) Gayo Lues wajib disuntik vaksin Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Pernyataan itu disampaikan Sekda Gayo Lues Ir. Rasyidin Porang, Kamis, 10 Juni 2021.
Menurut Rasyidin Porang, bagi pegawai yang tidak mau disuntik vaksin akan dilakukan pendataan dan diserahkan kepada pimpinan. Mengenai sanksi, semua itu tergantung kepada Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues.
“Bagi pegawai yang memiliki penyakit tertentu, jangan langsung memvonis tidak bisa disuntik vaksin. Silakah diperiksa dulu oleh petugas kesehatan, kalau memang tidak bisa, maka petugas kesehatan yang langsung mengatakan bahwa si A atau si B belum bisa disuntik vaksin,” katanya.
Sekda mengimbau agar seluruh pegawai pemerintah jangan ragu disuntik vaksin. “Jika pegawai saja tidak mau disuntik vaksin, bagaimana nanti dengan masyarakat. Pegawai harus bisa menjadi contoh yang baik,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Gayo Lues Salihin mengatakan jumlah peserta yang sudah divaksin Covid-19 mencapai 5.000-an orang, dan penyuntikan vaksin akan terus dilakukan secara bertahap.
“Proses penyuntikan vaksin dilakukan sesuai jadwal dan secara bertahap. Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai harapan kita semua, sehingga penyebaran Covid-19 bisa kita putus,” katanya melalui telepon WhatsApp.[](Irm)



