BANDA ACEH – Salah seorang pejabat Dinas Kesehatan Aceh Barat berinisial AF (52) ditangkap tim Saber Pugli di ruangan kerjanya, Senin, 10 April 2017. AF diduga kuat telah menarik pungutan liar kepada bidan PTT (pegawai tidak tetap) dan dokter sebagai syarat menjadi PNS.
Inspektorat Pengawas Daerah (Irwasda) Polisi Daerah (Polda) Aceh, Kombes Darmawan Sutawijaya yang juga Ketua Tim Satgas Pugli Aceh membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan AF ditangkap bersama uang jutaan rupiah di ruang kerjanya.
“Iya, sudah ditahan. Ada barang bukti uang jutaan rupiah,” ucap Darmawan saat dihubungi portalsatu.com, Selasa, 11 April 2017.
Darmawan menjelaskan, AF ditangkap atas laporan masyarakat. AF diduga telah menarik sejumlah uang sebagai syarat lulus PNS. jumlahnya pun beragam mulai dari ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah.
“Kita dapat laporan dari masyarakat. AF menjanjikan korban lulus PNS dan meminta sejumlah uang,” kata Darmawan.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. AF terancam kurungan badan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.[]

