TAPAKTUAN – Rencana Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) membangun Gedung Pusat Olah Raga yang diberi nama Tapaktuan Sport Center (TSC) di Taman Pala Indah, Tapaktuan dipastikan gagal.
Kegagalan pembangunan mega proyek senilai Rp42 miliar yang direncakan bersumber dari tiga pos anggaran masing-masing APBK, APBA dan APBN tersebut disebabkan alokasi anggaran APBN sampai saat ini belum jelas.
Benar, program pembangunan pusat olah raga yang terintegrasi diberi nama TSC di Taman Pala Indah dipastikan gagal terwujud. Sebab alokasi anggaran yang bersumber dari APBN sampai saat ini belum ada kejelasan, kata Kadisbudparpora Aceh Selatan Halimatusakdiah di Tapaktuan, Selasa, 6 Desember 2016.
Dia menjelaskan, sesuai rencana awal proyek tersebut akan dibangun sistem multiyears dengan alokasi anggaran pertama dari APBN tahun 2015 Rp10 miliar. Kemudian untuk kelanjutannya kembali dianggarkan melalui APBA tahun 2016 Rp27 miliar, dan terakhir sumber dana APBK Aceh Selatan tahun 2017 Rp5 miliar.
Sebenarnya, kegagalan pengucuran anggaran sumber APBN tahun 2015 disebabkan ada kesalahan administrasi saat pembuatan gambar oleh pihak konsultan perencanaan. Saat gambar tersebut dimasukkan ke Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Komisi X DPR RI, terjadi penolakan. Memang saat itu diperintahkan supaya segera diperbaiki dan perbaikannya telah kita serahkan kembali kepada mereka, tapi sayangnya sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas, ungkapnya.
Halimatussakdiah menyebut pihaknya menyayangkan hasil kerja yang dilakukan oknum konsultan perencanaan di daerah itu yang dinilai tidak profesional dalam membuat design gambar pembangunan TSC. Pasalnya, pembuatan gambar perencanaan yang tidak lengkap telah mengakibatkan Aceh Selatan kehilangan kesempatan mendapatkan kucuran anggaran APBN mencapai Rp10 miliar lebih untuk tahap awal pembangunan TSC tersebut tahun 2015 lalu.
Kegagalan itu jelas-jelas sangat merugikan Aceh Selatan. Karena anggaran untuk pembangunan Gedung Pusat Olah Raga yang memang telah dialokasikan dari sumber APBN tersebut telah dialihkan ke Kabupaten Aceh Barat, sesalnya.
Selain masalah TSC, kata Halimatussakdiah, Kementerian Pemuda dan Olah Raga juga telah membatalkan rencana pembangunan Lapangan Sepak Bola di 18 kecamatan seluruh Aceh Selatan dengan nilai proyek masing-masing Rp1 miliar bersumber dari APBN.
Meskipun kegagalan tersebut terjadi untuk seluruh daerah di Indonesia, kata dia, tetap saja pihaknya merasa dirugikan. Karena sebelumnya Disbudparpora Aceh Selatan bersama salah satu perusahaan konsultan perencanaan telah turun ke setiap kecamatan di daerah itu untuk mengurus sertifikat tanah sekaligus membuat gambar perencanaan pembangunan.
Pihak yang sangat dirugikan dalam kasus ini adalah konsultan perencanaan yang sebelumnya telah kami pakai jasanya. Kami telah menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa kegagalan ini bukan atas kesalahan kami, melainkan memang keputusan dari pihak kementerian, ungkapnya.
Kami bersama Bapak Bupati Aceh Selatan telah bekerja maksimal untuk mengurus persoalan ini. Kami langsung menjumpai pejabat terkait di Kementerian Pemuda dan Olah Raga untuk memperjuangkan anggaran sumber APBN tersebut, tapi sejauh ini belum berhasil, pungkas Halimatussakdiah.[]
Laporan Hendrik

