Jakarta: Komisi Pemilihan Umum didorong untuk menyusun peraturan KPU (PKPU) dengan meniadakan pemberian uang secara tunai kepada peserta kampanye. Hal ini guna mencegah terjadinya praktik politik uang, meski Pasal 73 ayat (1) perubahan UU Pilkada menyebut pemberian uang makan, uang transport dan pengadaan bahan kampanye untuk kampanye bukan termasuk politik uang.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengusulkan, pemberian uang makan dan uang transport harus dalam bentuk barang jadi yang disediakan rumah makan, dan jasa transportasi yang digunakan pasangan calon.

Pengeluaran ini juga harus disertakan dengan bukti kuitansi. Kuitansi itu nantinya diserahkan ke KPU setempat dalam bentuk laporan dana kampanye yang pernah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye.

“Laporan pembiayaan kampanye misalnya berapa dana yang habis untuk makan dan minum, berapa biaya sewa transport. Tidak boleh ada dana cash on hand kepada pemilih. Itu harus diatur secara jelas dalam PKPU,” ujar Titi saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (4/6/2016).

Pelaporan pun, kata Titi, harus dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal yang diatur dalam PKPU, seperti laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Pengaturan PKPU tersebut, harus berkoordinasi dengan Bawaslu yang juga diberi tugas membuat peraturan Bawaslu tentang pelanggaran administrasi pemilihan sesuai pasal 135A ayat (10) perubahan UU Pilkada.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku saat ini para komisioner dan biro-biro di KPU tengah menganalisa pasal-pasal dalam perubahan UU Pilkada yang akan dibuat dalam PKPU. Hadar menyebut KPU akan mulai fokus penyusunan pada 3 dari total rencana 12 PKPU, Senin 6 Juni. Yakni tentang tahapan, pencalonan, dan tata kerja pembentukan PPK dan PPS.

Diharapkan tiga PKPU tersebut selesai sebelum masa pendaftaran PPK dan PPS pada 21 Juni.“Akan butuh waktu karena perubahan UU memuat cukup banyak perubahan. Kami juga belum bisa menetapkan PKPU ini sebelum UU perubahan diundangkan dan konsultasi dengan DPR,” tukas mantan dosen FISIP UI itu.

Terkait dengan aturan pemberian uang makan dan uang transport dalam PKPU nantinya, Hadar berpendapat agar pemberian sebaiknya dalam bentuk barang jadi, bukan uang tunai. Hal demikian untuk memberi pendidikan politik bagi peserta kampanye agar keikutsertaan dalam kampanye bukan karena iming-iming uang.

“Kalau untuk keperluan makan ya berikan dalam bentuk makanannya, kalau untuk transport sediakan kendaraan untuk peserta kampaye,” tandasnya.

Adapun Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyatakan jika pendidikan politik bukan hanya saat pemilihan, melainkan juga berupa kampanye. Karena itu, Rambe menilai pemberian uang makan dan uang transport kepada peserta kampanye adalah hal yang wajar.

Untuk teknis pemberian uang makan dan uang transport, kata Rambe, Komisi II menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menyusunnya. Ia tidak masalah jika teknis pemberian dalam bentuk barang jadi, namun batas maksimal nominal pemberian harus berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.

“Kalau berupa barang silahkan, kalau nasi bungkus, nilai nasi bungkus bergantung nilai kemahalan, tergantung daerahnya, misal di Papua atau di Sumut nasi bungkus nilainya berapa,” tukas politisi Golkar itu.

Rambe pun siap jika KPU ingin segera melakukan konsultasi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II dalam waktu dekat untuk memutuskan PKPU.

“Tapi harus siap dulu materi yang dikonsultasikan, jangan kita malah debat,” pungkas Rambe.[] Sumber: metrotvnews.com