BLANGKEJEREN – Polisi menangkap pria berinisial JM alias Eret (32) sebagai tersangka pembobol rumah warga Desa Cinta Maju, Kecamatan Blangpegayon, Gayo Lues. Petugas turut mengamankan rekan JM, WN (28), lantaran menyimpan barang hasil curian di rumahnya.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, saat konferensi pers di mapolres, Rabu, 9 Desember 2020, sore, mengatakan petugas menangkap tersangka JM, warga Desa Penggalangan, dan WN, warga Desa Bacang, Kecamatan Blangkejeren, Jumat, 6 Desember 2020.

Pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari laporan Siti Hanimah (27), warga Desa Cinta Maju. Siti melaporkan telah kehilangan satu laptop merk Asus warna hitam, satu notebook Acer, satu ponsel Xiaomi warna putih, satu HP Infinix warna hitam, dan sebuah tas Polo Track warna hitam pada 29 September 2020 lalu.

“Setelah kita mengamankan tersangka JM alias Eret, ia mengakui mencongkel jendela samping bagian belakang rumah korban, Siti Hanimah, dengan menggunakan parang pada Selasa, 29 September 2020, sekitar pukul 01:00 WIB. Kemudian parangnya  dibuang di kebun sere wangi Desa Gantung Geluni, Kecamatan Blangpegayon,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, tersangka JM membawa laptop hasil curiannya itu ke rumah WN. “WN yang awalnya tidak tahu bahwa laptop tersebut hasil curian, berupaya membobol kuncinya. Setelah itu, WN baru mengetahui bahwa laptop tersebut hasil curian”.

“Setelah mengamankan tersangka JM, kemudian dilakukan penyelidikan di mana barang-barang yang telah dicurinya. Diiakui JM barang itu berada di rumah WN, sehingga WN juga kita amankan,” ujar Kapolres.[]