LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh akhirnya berhasil menangkap tersangka pembunuh Jajuli, 34 tahun, pedagang es campur asal Gampong Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara. Dua tersangka ditangkap terpisah di Medan, Sumatera Utara dan Banda Aceh.

“Setelah empat bulan lamanya kita buru, akhirnya pada Selasa, 22 Januari 2019, kedua tersangka berhasil kita tangkap terpisah, istri korban dan kekasih gelapnya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah saat dihubungi portalsatu.com/, Rabu, 23 Januari 2019.

Rezki menjelaskan, tersangka MY alias Adi Pukik ditangkap tim I dipimpin Kasat Reskrim bersama Kasat Intelkam AKP Deny Firmandika. Sementara tersangka JM ditangkap tim II dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, Kompol Suwalto bersama BKO Brimob Polda Aceh.

“Adi kita tangkap di lokasi kerjanya kawasan Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara, Selasa, 22 Januari, pukul 14.00 WIB. Dia itu kerja bangunan di situ. JM yang tak lain merupakan istri korban ditangkap di kawasan Peunayong, Banda Aceh di hari yang sama, pukul 21.00 WIB. Setelah kasus pembunuhan suaminya, JM kabur ke Banda Aceh. Dia selama ini kerja di salah satu rumah makan yang ada di kawasan Peunayong dan berganti nama menjadi Novi,” ungkap Rezki.

Rezki melanjutkan, siang tadi (Rabu), pihaknya melakukan pra-rekonstruksi di lokasi kejadian (rumah korban) dengan menghadirkan kedua tersangka. “Pra-rekon ini untuk memperjelas kejadian yang sebenarnya, mengingat setelah ditangkap Adi mengakui perbuatannya, sedangkan JM terus menyangkal tidak terlibat,” katanya.

“Namun saat pra-rekon tadi, JM sempat berucap bukan begitu kejadiannya. Menurut pengakuan Adi, keduanya (Adi-JM) memiliki hubungan spesial dan ia mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri tiga kali. Soal berapa lama hubungan gelap itu sudah terjalin, belum kita dalami. Tadi 26 adegan diperagakan keduanya (saat pra-rekon),” ujar Rezki.

Seperti diketahui, Jajuli, 34 tahun, warga Gampong Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di atas tempat tidurnya, Sabtu, 15 September 2018, sekitar pukul 02.30 WIB. Penjual es campur itu tewas dengan beberapa luka gorok di bagian kiri dan kanan lehernya.[]