BANDA ACEH – Pemerintah Aceh membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa PT Emas Mineral Murni (PT EMM) melalui Keputusan Gubernur Nomor 180/821/2019.
Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan (SK) ditandatangani Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 15 April lalu, tim itu berjumlah 19 orang Selain birokrat, tim tersebut diisi akademsi dan praktisi.
“SK-nya baru dibuat tanggal 15 April. Lalu 18 April langsung cabut rekomendasi dan minta BKPM RI meninjau atau mengevaluasi izin,” kata Jubir Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, dihubungi portalsatu.com/, Selasa, 23 April 2019.
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mencabut Rekomendasi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Nomor 545/12161 tanggal 8 Juni 2006 tentang Pemberian Rekomendasi Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada PT EMM. Hal tersebut ditegaskan Plt. Gubernur Aceh dalam surat Nomor: 545/6320 perihal Pencabutan Rekomendasi Gubernur NAD No. 545/12161, yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tanggal 18 April 2019. (Baca: Ini Surat Plt. Gubernur Aceh Kepada Menteri ESDM tentang Pencabutan Rekomendasi Gubernur NAD)
Sementara tim penyelesaian sengketa PT EMM dibentuk untuk mempercepat langkah pembatalan izin perusahaan tersebut. Tim tengah bergelut mencari jalan keluar dari masalah yang tengah menjadi sorotan ini.
“Ini kan baru hitungan hari. Selanjutnya, banyak agenda yang akan dikerjakan. Tim bekerja secara kolektif,” imbuh Wiratmadinata.[](adv)


