JAKARTA – Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Sumatra Utara menandatangani berita acara terkait empat pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, merupakan masuk wilayah Aceh.

Penandatanganan itu dilakukan saat Rapat Koordinasi Hasil Survei Tim Pusat terhadap empat pulau yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juni 2022.

Asisten I Sekda Aceh Dr. M. Jafar mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga menyerahkan dokumen lengkap terkait empat pulau di Aceh Singkil kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto.

Pemerintah Sumatra Utara (Sumut) diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Zubaidi menyerahkan dokumen yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

M Jafar mengatakan kalau berbicara tentang penetapan batas dan penetapan kepemilikan pulau, “Alhamdulillah berkat dukungan dan kerja keras semua pihak terutama dari Kemendagri batas wilayah Aceh-Sumut sudah selesai semua, juga seluruh kabupaten kota di Aceh juga sudah selesai”.

Namun, kata Jafar, terkait penetapan empat pulau ini melihat dari segi hukum juga UU Nomor 30 tahun 2014, disebut di sebuah kebijakan itu harus ada kewenangan, kemudian harus sesuai dengan prosedur dan administrasinya. “Tentu dalam penetapan empat pulau harus mengkaji kewenangannya, prosedurnya tentang substansinya”.

“Kami sebelumnya sudah menyampaikan permohonan keberatan, untuk difasilitasi dan diselesaikan dan menyerahkan berbagai dokumen. Kita juga menyerahkan dokumen lengkap,” kata Jafar.

Ia menambahkan penyerahan dokumen tertulis itu menjadi satu kesatuan. Artinya secara singkat sudah dijelaskan secara lisan, namun secara tertulis mungkin bisa dilakukan lebih lanjut.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh M. Syakir mengatakan dalam hasil kesepakatan, bahwa berdasarkan dokumen dan hasil survei bahwa keempat pulau itu adalah wilayah cakupan Aceh. Ini dapat dibuktikan dari aspek hukum, aspek administrasi, aspek pemetaan, pengelolaan pulau, aspek tuponimi serta hasil verifikasi faktual di lapangan ditemukan objek layanan publik yang dibangun Pemerintah Aceh dan Aceh Singkil.

“Kemudian berdasarkan kesepakatan antara gubernur kepala daerah istimewa Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Sumatra Utara (Raja Inal Siregar) yang disaksikan Menteri Dalam Negeri (Rudini), pada 22 April 1992 telah menyepakati peta kesepakatan batas antara daerah istimewa Aceh dengan Provinsi Sumut yang menyepakati garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan empat pulau. Dengan demikian empat pulau masuk wilayah cakupan Aceh,” katanya.

Lalu, tambahnya, mengusulkan kepada Mendagri agar merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, dengan mengubah status kepemilikan empat pulau, mencantumkan kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda sekda Prov Sumut Ervan Gani P. Siahaan mengatakan Pemerintah Sumut tetap mempedomani proses penetapan empat pulau yang sudah dilakukan oleh tim nasional pembakuan rupa bumi yang tertuang dalam berita acara 30 November 2017 dan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 serta hasil verifikasi.

“Dan meminta kepada Ditjen Administrasi Kewilayahan dalam hal keberatan Provinsi Aceh untuk mengundang tim nasional lama untuk menjawab atau menjelaskan proses yang sudah dilakukan dalam hal penetapan empat pulau tersebut. Dan tidak mengubah berita acara dan tidak membuat berita acara baru terkait empat pulau,” ujarnya.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto mengatakan tim pusat akan mempertimbangkan dan mempelajari segala dokumen dan data yang disampaikan kedua belah pihak, baik Pemerintah Aceh maupun Sumut.

“Tim pusat akan mempertimbangkan pokok-pokok yang menjadi keinginan kedua belah pihak antara Sumut dan Aceh. Kemendagri akan memutuskan penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.

Dalam acara itu turut hadir Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Sekda Aceh Singkil Azmi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman.[](ril)