ACEH UTARA – Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Malikussaleh (Unimal), Muhammad Sabar, mendesak Pemerintah Aceh segera memublikasikan kepada masyarakat Aceh isi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020.
“Berdasarkan Udang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat luas,” kata Muhammad Sabar, kepada portalsatu.com, Rabu, 1 Januari 2020.
Menurut Sabar, Pemerintah Aceh harus memublikasikan perincian anggaran dan kegiatan dalam APBA 2020 agar publik khususnya masyarakat Aceh mengetahui serta dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif dalam merealisasikan dana itu. Pasalnya, sampai saat ini masyarakat belum mengetahui alokasi belanja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Pemerintah Aceh (SKPA). Padahal, APBA 2020 sudah diketuk palu pada pengujung September 2019 lalu.
“Kami dari BEM Unimal mendesak Pemerintah Aceh segera memublikasikan dokumen anggaran tersebut. Jangan hanya pemerintah saja yang mengetahuinya, ini juga harus diperjelas kepada masyarakat di mana pemerintah harus memberikan akses kepada publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkan sekaligus menjamin keterbukaan badan publik. Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya,” ujar Sabar.
Dengan demikian, lanjut Sabar, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).
“Terlebih lagi berdasarkan data yang dibeberkan hasil analisa IDeAS di mana kemiskinan Aceh peringkat ke-6 di Indonesia. Hal ini sangat memprihatinkan. Maka Pemerintah Aceh harus melakukan perubahan lebih optimal lagi dalam membebaskan masyarakat dari kemiskinan. APBA harus memihak kepada rakyat Aceh, jangan berpihak kepada penguasa, dan penguasa jangan merampas hak rakyat Aceh,” ujar Sabar.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) menyoroti persoalan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2020 yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh bersama DPRA pada 25 September 2019 lalu, tetapi belum dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Aceh.
Direktur IDeAS, Munzami Hs., menyebutkan sampai hari ini Pemerintah Aceh juga masih belum berani memublikasikan dokumen APBA-P 2019. “Hal tersebut tentu menjadi tanda tanya besar mengapa nota keuangan tersebut tidak dipublikasi oleh Pemerintah Aceh, sementara dalam PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di Pasal 214 PP tersebut dengan jelas diperintahkan bahwa Pemerintah daerah wajib memublikasikan informasi keuangan daerah kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Munzami, pada laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, tidak semua anggaran belanja Pemerintah Aceh dipublikasikan. “Di SIRUP hanya Rp8,996 Triliun yang di-publish dari total Rp10 Triliun lebih Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa dalam APBA 2019,” ujar dia kepada portalsatu.com/, Selasa, 31 Desember 2019.
IDeAS meminta Plt. Gubernur dan DPR Aceh segera memerintahkan SKPA terkait untuk memublikasikan dokumen APBA-P 2019 dan dokumen APBA 2020 agar dapat diakses oleh publik, baik melalui media massa (cetak/online) atau situs web Pemerintah Aceh. Hal ini dinilai sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui apa saja rincian kegiatan penggunaan anggaran rakyat yang masih dalam “Black Box” tersebut.
IDeAS juga melakukan kajian serta perbandingan seputar besaran APBD seluruh provinsi dan perkembangan angka kemiskinan seluruh provinsi di Indonesia. Hasil analisa IDeAS dari publikasi “Statistik Keuangan Pemerintah Provinsi” dan publikasi “Analisis Kemiskinan Makro di Indonesia Tahun 2019” dari laman resmi BPS RI, Aceh masuk lima besar provinsi yang memiliki APBD terbesar dari 34 provinsi di Indonesia.
“Namun, tingginya APBD tersebut yang mencapai Rp17,327 triliun (APBA-P 2019) masih belum mampu mengatasi persoalan utama di Aceh, yaitu tingginya angka kemiskinan yang masih berada pada posisi sebagai provinsi ke-6 termiskin di Indonesia sekaligus provinsi pertama termiskin di Sumatera,” ungkap Direktur IDeAS, Munzami Hs., melalui siaran persnya diterima portalsatu.com.
Dari dua kondisi yang kontra produktif tersebut, IDeAS memetakan beberapa pengeluaran belanja Pemerintah Aceh berdasarkan dokumen Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2018 tentang APBA 2019, Pergub Aceh Nomor 133/2018 tentang Penjabaran APBA 2019, serta Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh dari laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP RI (www. sirup.lkpp.go.id)
“Beberapa temuan kami dalam Pergub Penjabaran APBA 2019 Nomor 133/2018 yaitu; Belanja Tidak Langsung Pegawai Rp2,534 Triliun, Belanja Perjalanan Dinas seluruh SKPA mencapai Rp413 Miliar, Belanja Jasa Kantor Rp461 M, Belanja Makan Minum mencapai Rp125 M, Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Rp49 M, Belanja Pakaian Dinas Rp23 M, Belanja Beasiswa Pendidikan PNS Rp9,3 M dan berbagai belanja kebutuhan aparatur birokrasi lainnya serta Belanja Pengadaan Mobil Dinas senilai Rp100 Miliar lebih di 33 SKPA yang pernah kami publikasi pada 17 November lalu ke publik,” ujar Munzami.
Hasil pantauan IDeAS, dari seluruh provinsi di Indonesia, Belanja Langsung Pegawai Pemerintah Aceh senilai Rp784 miliar dan merupakan Belanja Langsung Pegawai tertinggi ketiga di Indonesia setelah DKI Jakarta (Rp3,3 Triliun) dan Jawa Timur (Rp909 Miliar).
“Dengan publikasi rincian tersebut, publik dapat mengetahui berapa banyak beban anggaran APBA yang terserap untuk membiayai birokrasi pemerintahan Aceh. Namun, semua rincian itu baru berdasarkan APBA murni tahun 2019, kami memprediksi dalam APBA Perubahan 2019 justru lebih tinggi lagi,” kata Munzami. (Baca: IDeAS: APBD Aceh Tertinggi ke-5, Kemiskinan Tertinggi ke-6 di Indonesia)
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, menjawab portalsatucom, 31 Desember 2019, mengatakan “APBA 2019 dan APBA P 2019 dapat dilihat di laman PPID Provinsi Aceh. Sedangkan APBA 2020 masih proses dan insya Allah segera bisa diakses sebagai informasi publik”.[](Rino)
Lihat pula: HMI Lhokseumawe Desak Pemerintah Aceh Publikasikan APBA 2020






