BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2020 senilai Rp248.221. Jumlah itu naik dari UMP tahun lalu yaitu Rp2.916.810 menjadi Rp3.165.031.

Kebijakan naiknya UMP Aceh itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 560/1774/2019, diteken Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 1 November 2019. 

Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan kenaikan upah pekerja sebesar 8,51 persen itu mengacu surat Kementerian Ketenagakerjaan tentang Upah Minimum yang merujuk PP No. 78 Tahun 2015. Yaitu, berdasarkan Laju Inflasi Nasional dan PDB Nasional, serta memerhatikan surat usulan Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.

“UMP  ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja yang bekerja di bawah 1 tahun dan status masih lajang,” kata Nova Iriansyah melalui siaran pers, Kamis, 14 November 2019.

Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih 1 tahun, berdasarkan kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha dan tidak lebih rendah dari upah minimum yang diatur dalam skala upah. 

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh tahun 2020,” kata Nova.

Menurut Nova, bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMP dapat mengajukan penangguhan sesuai tata cara penangguhan pelaksanaan upah minimum yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan.

Nova menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP Aceh 2020 agar tidak menurunkan atau mengurangi upah dari nominal upah semula.

Dengan naiknya nilai upah yang diterima pekerja, Aceh menjadi provinsi dengan nilai UMP tertinggi keenam di Indonesia dan nomor dua di Sumatera. 

DKI Jakarta menjadi daerah dengan nilai upah buruh tertinggi, mencapai Rp4.267.349. Di bawah Jakarta, Provinsi Papua, Provinsi Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Papua Barat, serta Aceh.

Plt. Gubernur berharap pemerintahan kabupaten dan kota di seluruh Aceh segera mengusulkan harga Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2020 kepada dirinya lebih besar dari harga UMP 2020 berdasarkan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Usulan itu nantinya akan ditetapkan menjadi Keputusan Gubernur tentang UMK 2020. 

“Segera usulkan sebelum tanggal 21 November 2019 dan UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020,” kata Nova.[](rilis)