BANDA ACEH – Pemerintah Aceh hingga saat ini belum memperjelas status atau aturan terkait tapal batas merujuk pada perbatasan Aceh tanggal 1 Juli 1956. Padahal dalam kesepakatan perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan RI, persoalan tapal batas tersebut disusun dalam poin 1.1.4.

“Itu belum sama sekali,” kata Iskandar Usman.

Seperti diketahui, pascadamai, Aceh telah dipimpin oleh gubernur dari kalangan GAM. Mereka adalah Irwandi Yusuf dan Zaini Abdullah. Namun, kedua gubernur dinilai sama sekali tidak mampu mewujudkan implementasi MoU Helsinki seperti yang disepakati kedua belah pihak. 

Mengenai hal ini, Iskandar Usman mengaku pihak DPRA sudah sering mengingatkan Pemerintah Aceh. Namun, kata dia, Pemerintah Aceh beralasan tidak ada dokumen menyangkut tapal batas tersebut ketika adanya konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pertahanan Nasional.

“Itu yang sangat kita herankan, kenapa pada waktu itu yang mewakili Pemerintah Indonesia, Sofyan Djalil menyampaikan hal itu seolah-olah sudah ada dokumen,” kata Iskandar Usman.

Menurutnya jika poin tersebut berasal dari pemerintah Pusat, maka sudah selayaknya pihak Aceh mendesak Jakarta. “Nah, pemerintah pusat sekarang kita desak, kita tuntut agar dia benar-benar memperlakukan isi MoU ini menyangkut dengan batas wilayah Aceh,” katanya.[]