Bagian Hukum Pemerintah Aceh melakukan Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Acara berlangsung di Rajawali Hotel, Lhokseumawe, Kamis (25/4). Hadir pada kegiatan tersebut Sekdaprov Aceh Dr Rozi Bahrum, Sekdako Lhokseumawe Miswar, dan seluruh kepala dan sekretaris Baitul Mal kabupaten/kota se-Aceh.
Muhammad Junaidi, SH, MH Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Pemerintah Aceh Muhammad Junaidi SH MH mengatakan, qanun ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU Keistimewaaan Aceh, dan UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Lanjutnya, UU Nomor 38 Tahun 1999 telah diganti dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sedangkan UU Nomor 18 Tahun 2001 berganti dengan UUPA. Ia menyebutkan di dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal telah diatur tentang Kelembagaan Baitul Mal dan Pengelolaan Zakat dan Harta Keagamaan Lainnya.
Akan tetapi di dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 secara kelembagaan belum mengatur secara tuntas susunan organisasi dan tata kerja serta kewenangan Baitul Mal yang menyebabkan lembaga tidak bisa berjalan secara efektif.
Mengenai zakat sebagai sumber pendapatan asli daerah, menurutnya juga belum diberi penegasan sebagai PAD khusus dan belanja khusus yang semestinya dikelola dengan aturan yang khusus karena operasional pengelolaannya terkait erat dengan ketentuan syariah, yang tidak selamanya terakomodasi dalam ketentuan umum pengelolaan anggaran.
Selain itu pengelolaan zakat dan harta keagamaan lainnya belum mengatur secara rinci mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Dia menjelaskan, Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang bersifat istimewa dan khusus. Keistimewaan dan kekhususan tersebut secara nasional ditetapkan dalam UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (UU Keistimewaaan Aceh), UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), peraturan pemerintah, dan peraturan presiden.
Sedangkan dalam konteks Aceh secara yuridis dilaksanakan melalui Qanun Aceh dan qanun kabupaten/kota serta Peraturan Gubernur Aceh sebagai perintah langsung UU Keistimewaan Aceh dan UUPA.
Pemberlakuan syariat Islam di Aceh berdasarkan UU Keistimewaaan Aceh telah mendorong Pemerintah Aceh membentuk lembaga-lembaga yang didasarkan pada ketentuan hukum Islam yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh. Salah satu lembaga tersebut adalah Baitul Mal.
“Lembaga ini sangat strategis dan penting keberadaannya dalam rangka mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya sebagai potensi ekonomi umat Islam yang perlu dikelola secara efektif oleh sebuah lembaga profesional yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia menyebutkan, setelah lahirnya UUPA, secara normatif pembentukan Baitul Mal menjadi lebih kuat. Sesuai amanah ketentuan Pasal 191 UUPA, maka dibentuklah Baitul Mal dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal.[] Sumber:harianandalas.com




