LHOKSUKON – Pemerintah Aceh Utara menggelar kegiatan kick off meeting menjelang pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) tahun 2024.
Kegiatan itu berlangsung di Oproom Kantor Bupati di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 6 Februari 2023, dipimpin Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si. Turut hadir Asisten III Drs. Adamy, M.Pd., Kepala Bappeda M. Nasir, S.Sos., M.Si., para Kepala SKPK, Camat, dan sejumlah Kepada Bidang pada SKPK.
Sekda Murtala mengatakan Pemkab Aceh Utara menyampaikan apresiasi kepada Tim Penyusun RKPK yang telah bekerja sesuai jadwal dan terus melakukan inovasi-inovasi dalam penyusunan RKPK. “Saya menyampaikan apresiasi karena telah berbuat kemajuan dan inovasi terbaru, dan target apa saja yang akan dilakukan,” ucapnya.
Terkait rencana pelaksanaan Musrenbang di kecamatan-kecamatan, Sekda Murtala meminta tim untuk menyusun jadwal dan rencana kegiatan, sehingga semua agenda dapat terlaksana dengan baik. “Mesti mempersamakan persepsi untuk acara Musrenbang di kecamatan nantinya,” harapnya.
Acara kick off ini rangkaian tahapan awal dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan. Tujuan kick off meeting ini sebagai tanda dimulainya tahapan perencanaan pembangunan tahun 2024, penyampaian tema dan prioritas pembangunan tahun 2024, penyampaian jadwal perencanaan tahun 2024, serta untuk meminta saran dan masukan kepada pemangku kepentingan berkenaan perencanaan tahun 2024.
Melalui kick off meeting RKPK tahun 2024, diminta seluruh kepala perangkat daerah untuk mengawal proses penyusunan RKPK tahun perencanaan 2024 melalui SIPD dengan sebaik-baiknya, mulai dari tahapan awal sampai penetapan RKPK.
Hal itu perlu dilakukan agar prinsip partisipatif dalam perencanaan pembangunan daerah lebih sinergis, kolaboratif dan sinkron antara kebutuhan masyarakat dengan program pembangunan di Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Bappeda Aceh Utara, M. Nasir, dalam pemaparannya mengatakan dasar hukum pelaksanaan kick off Musrenbang ini UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Mendagri Nomor 86 tahun 2017 Pasal 94 bahwa Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat minggu kedua pada bulan Februari. Selain itu, Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 13 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2023-2026.
Menurut Nasir, pihaknya telah membentuk tiga tim untuk melancarkan dan mengkoordinasikan kegiatan Musrenbang RKPK 2024 di kecamatan-kecamatan. Pihaknya juga telah menyusun jadwal rencana pelaksanaan, yang akan dimulai pada Rabu, 8 Februari 2023, hingga Jumat, 24 Februari 2023.
“Dalam satu hari akan berlangsung di tiga kecamatan dengan dikoordinir tim masing-masing. Kita harapkan kegiatan ini dapat berlangsung dengan lancar,” kata Nasir.[](*)