BANDA ACEH – Biro Hukum Pemerintah Aceh diduga belum menanggapi rencana Pergub batu nisan Aceh. Pasalnya draft Pergub itu sudah selesai disusun dan sudah diserahkan ke Biro Hukum Setda Aceh, tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut. 

Kabiro Hukum Setda Aceh, Edrian yang dihubungi portalsatu.com, Rabu, 24 Mei 2017, bahkan mengaku belum tahu masalah tersebut. 

“Saya belum tahu soal itu. Ini saya sudah empat hari di Jakarta, besok saat saya kembali ke Aceh akan saya cek,” kata Edrian yang terhubung melalui saluran telepon. 

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh bersama para pakar membahas draft (rancangan/konsep) Peraturan Gubernur atau Pergub tentang Batu Nisan Aceh, di Hotel Rasamala, Seutui, Banda Aceh, pada 27 April 2017 lalu. Draft tersebut pun sudah selesai disusun dan sudah diajukan ke Biro Hukum Setda Aceh awal Mei 2017. Namun, sampai saat ini pihak Disbudpar belum mendapat respon dari Biro Hukum Setda Aceh terkait hal tersebut. 

“Draftnya sudah diserahkan awal bulan lalu, sebelum pameran batu nisan yang di museum itu. Sampai saat ini kami belum dapat kabar dari Biro Hukum,” kata Kepala Seksi Permuseuman dan Cagar Budaya Aceh, Yudi. 

Batu nisan Aceh dianggap sebagai warisan budaya dan perlu di-Pergubkan untuk melindungi peninggalan sejarah tersebut. Hal tersebut dianggap sebagai langkah awal menjaga dan melestarikan khazanah budaya Aceh.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga sudah memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh untuk segera memproses dan mendaftarkan batu nisan Aceh ke UNESCO. Mereka juga diminta menyiapkan draft Pergub tentang warisan budaya tersebut.[]