BANDA ACEH – Kementerian Energi dan Sumberdaya RI diminta untuk membatalkan kutipan dana pungutan ketahanan energi (DKE) atau depletion premium energi fosil. Pasalnya rakyat dinilai akan sangat terbebani dengan kebijakan tersebut. 

“Kita menilai, kebijakan ini tidak pro rakyat dan bertentangan dengan konsep nawacita Presiden Jokowi. Rakyat yang akan menanggung beban, dimana harga awal premium Rp 7.300 turun menjadi Rp 6.950 per liter, namun karena ada pungutan dana untuk ketahanan energi Rp 200/liter, maka harga premium menjadi Rp 7.150/liter. Sedangkan harga untuk solar dari Rp 6.700 menjadi  Rp 5.650/liter, dari angka tersebut sudah termasuk subsidi Rp1.000/liter, kemudian ditambah dana ketahanan energi Rp 300/liter sehingga menjadi Rp 5.950/liter,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky, Wakil Ketua DPD KNPI Aceh Bidang Politik, Hubungan Parlemen, dan Kebijakan Publik.

Iskandar berpendapat, jika dikalkulasi dengan benar serta merujuk pada kondisi penurunan harga minyak mentah dunia, maka seharusnya harga BBM untuk kosumsi masyarakat di dalam negeri lebih rendah. Namun tragisnya harga BBM yang ditetapkan pemerintah itu terkesan jauh lebih tinggi dari harga keekonomian produk. 

Dia menambahkan, pemerintah pusat seharusnya memperjelas regulasi terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sebelum memutuskan kebijakan kutipan dana pungutan ketahanan energi (DKE) atau depletion premium energi fosil.

“Apakah dasar hukumnya sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014 tentang kebijakan Energi Nasional ataupun bertentangan dengan kedua regulasi tersebut. Pemerintah tidak boleh sesuka hati memungut dana dari rakyat. Ada aturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh pemerintah agar proses ketatanegaraan berjalan sebagaimana mestinya di Republik Ini. Dalam sistem keuangan negara Republik Indonesia prinsip dasar memungut dan mengeluarkan (keuangan negara) harus melalui Undang-undang,” ujar Iskandar Al-Farlaky yang juga Ketua Badan Legislasi DPR Aceh ini.

Dia mengatakan bila sebuah kebijakan penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan, maka dapat dipastikan kebijakan tersebut melanggar hukum. Kalaupun pemerintah mengunakan konsideran hukum pasal 30 UU 30/2007 dan pasal 27 PP 79/2014, maka perlu ditinjau ulang. Pasalnya jelas di konsideran menimbang PP 79/2014 secara spesifik menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan untuk melaksanakan  pasal 11 ayat (2) UU 30/2007 tentang energi. 

“Bukan aturan turunan dari pasal 30 UU 30/2007 sebagaimana dimaksud, jadi jelas kebijakan memungut subsidi dari rakyat untuk dana Ketahanan Energi tidak sinergi antara dasar hukum dengan kebijakan yang dibuat,” katanya.

Dengan demikian, sambung dia, jika pemerintah memaksa kebijakan itu maka pemerintah tidak cukup menggunakan dua regulasi yang ada. Pemerintah dianjurkan membuat peraturan tambahan terutama untuk memperjelas mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan dana pungutan ketahanan energi (DKE).

“Mengingat kebijakan pemerintah tersebut menyentuh kebutuhan masyarakat yang mendasar, dan dikhawatirkan akan terjadi gejolak politik di kalangan masyarakat Indonesia secara umum dan Aceh secara khusus, pemerintah harus duduk bersama dengan pihak DPR-RI dan mengakomodir suara rakyat yang disampaikan dalam berbagai kesempatan,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky.[](bna)