SUKA MAKMUE – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Nagan Raya H. Evendi mengatakan, aparatur gampong di Kabupaten Nagan Raya akan mendapatkan santunan duka dengan kisaran mencapai Rp24 juta perjiwa. Santunan ini kata dia merupakan program asuransi nasional bagi perangkat gampong atau desa.
“Setiap aparatur gampong baik geuchik, sekdes, kaur, kadus, tuha peut, dan tuha lapan akan menerima santunan duka dengan jumlah antara Rp18-24 juta,” ujar Evendi kepada portalsatu.com/, Senin, 18 Desember 2017 lalu.
Program ini kata Evendi merupakan program nasional yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dananya sendiri merupakan alokasi dari Dana Desa yang besarannya hanya tiga juta rupiah pertahun dari setiap desa,” katanya.
Untuk di Nagan Raya sendiri Evendi menjelaskan, baru ada sekitar 50% desa yang ikut dalam pogram asuransi tersebut.
“Kita rencanakan pada tahun 2018 nanti, seluruh desa yang ada di Nagan dapat ikut dalam pogram asuransi nasional ini,” ujarnya.
Untuk pencairan dananya sendiri, menurut Evendi sangat mudah dan tidak berbelit-belit. Jika memang ada kepala desa atau aparat desa yang meninggal dunia, pihak desa ataupun keluarga langsung dapat melakukan proses pencairan.
“Tinggal hubungi pihak BPJS, nanti paling diminta surat keterangan kematian dan lampiran salinan KTP,” katanya.[]



