LHOKSUKON – Pemilik kendaraan bermotor di Aceh Utara diimbau agar menggunakan plat asli yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap pencurian sepeda motor yang semakin meresahkan masyarakat.

Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Lantas AKP Ikmal kepada portalsatu.com, Rabu 27 Januari 2016, mengatakan, warga Aceh Utara yang pernah mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga Oktober 2015, dapat mengambil plat Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Samsat Lhoksukon.

“Yang di atas Oktober 2015, saat ini sedang dalam proses pembuatan dan pengiriman. Bagi masyarakat yang ingin mengambil plat, cukup dengan membawa STNK asli,” ujar Ikmal.

Ikmal menyebut jika masyarakat selama ini menggunakan plat ketokan yang ditempah sendiri agar segera mengganti dengan produk asli.

“Ini penting agar petugas dapat mengidentifikasi kendaraan sesuai dengan identitas aslinya. Selain itu juga sebagai upaya mencegah pelaku kejahatan pencurian sepeda motor yang sudah meresahkan masyarakat,” pungkas Ikmal.[](idg)