ACEH UTARA – Sejumlah pemilik tanah sah yang berada di Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara untuk meminta pertanggungjawaban kepada Kepala BPN Aceh Utara terkait proses pembebasan lahan di areal Waduk Krueng Keureuto, Senin, 19 April 2021.
Kedatangan warga pemilik tanah itu disambut Kasi Pengadaan Tanah BPN Aceh Utara, Yusran, dan Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN, Edi Pranata, dalam pertemuan di ruang rapat lantai dua Kantor BPN setempat sejak pagi hingga pukul 14.57 WIB. Sedangkan Kepala Kantor BPN Aceh Utara, Mahdi, tidak berada di kantornya.
Geuchik Gampong Blang Pante, Marzuki Abdullah, kepada wartawan mengatakan pihaknya kecewa terhadap kinerja BPN Aceh Utara dalam proses/tahapan pembebasan lahan Waduk Keureuto. Pihaknya menilai BPN tidak profesional dalam bekerja.
Padahal, kata Marzuki, BPN dan Balai Wilayah Sungai Sumatera-I serta pihak terkait lainnya, sudah melakukan persil di lapangan dengan lancar tanpa hambatan apapun. Bahkan, mereka juga sudah mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi nama ganti rugi Nomor:AT.02.01/18/11.08/II/2021 pada 24 Februari 2021, dan diberikan masa sanggah 14 hari. Luas keseluruhan 420 hektare lahan yang akan dibebaskan.
“Yang kami heran, masa sanggah 14 hari tidak ada yang menyanggah. Kemudian pada masa perbaikan penyanggah tidak ada perbaikan dari BPN Aceh Utara sampai saat ini. Tetapi anehnya, baru-baru ini sudah ada nama-nama penyanggah di BPN dan nama penyanggah tersebut tidak mengikuti persil atau tidak memiliki tanah di lapangan. Yang lebih janggal lagi pihak penyanggah tersebut tidak mengatahui apa-apa setelah dikonfirmasi oleh orang yang disanggah, bahkan mereka mengakui tidak pernah menyanggah ke BPN Aceh Utara,” ungkap Marzuki.
Bahkan, kata Marzuki, yang bersangkutan itu sudah mengeluarkan video pernyataan tidak pernah ke BPN Aceh Utara dan tak menyanggah tanah orang. “Jadi, yang menjadi tanda tangan surat penyanggah itu siapa? Kepala BPN Aceh Utara harus bertanggung jawab kepada pemilik lahan sah yang hari ini (Senin) datang ke BPN. Kami berharap BPN agar menghormati serta menghargai produk hukum yang dikeluarkan Pemkab Aceh Utara, yaitu Perbup Nomor 1 Tahun 2021,” tegasnya.
“Kami juga heran bagaimana kinerja BPN Aceh Utara selama ini. Apakah boleh menyanggah di luar batas waktu 14 hari? Apakah BPN ada dasar untuk menerima sanggah, sedangkan orang yang bersangkutan tidak ikut persil dan tidak punya tanah, tidak pernah tahu isi sanggahan serta tidak pernah ke BPN sama sekali. Kami meminta kepada pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI dan Kanwil BPN Provinsi Aceh untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPN Aceh Utara,” tambah Marzuki.
Salah seorang pemilik tanah sah, Saiful Azmi AB, mengungkapkan pihaknya mendatangi Kantor BPN guna memastikan mengenai penyanggahan yang dilakukan sejumlah orang dengan mengakui bahwa lahan di areal Waduk Keureuto yang berada di Gampong Blang Pante itu adalah milik mereka, sehingga perlu dipertanyakan kepada Kepala BPN terkait hal tersebut.
“Kami atas nama masyarakat atau pemilik tanah yang sah meminta pertanggungjawaban terhadap Kepala BPN Aceh Utara, apa dasarnya menerima sanggahan di luar daripada hari yang sudah ditetapkan masa sanggah 14 hari dari masyarakat beberapa waktu lalu. Maka kita mempertanyakan kepada pihak BPN atas dasar apa menerima sanggahan mengenai kepemilikan tanah, di luar jadwal telah ditentukan. Tapi yang disanggah tanah adalah ada 61 pemilik,” kata Saiful Azmi.
Saiful menyebut pihaknya sebagai pemilik tanah yang sah meminta kepada Kepala BPN untuk segera menghapuskan sanggahan yang sudah diterima BPN tersebut, karena tidak jelas siapa pemilik tanah berdasarkan sanggahan warga yang diterima BPN.
Kasi Pengadaan Tanah BPN Aceh Utara, Yusran, mengatakan mengingat Kepala BPN sedang tidak berada di kantor, maka akan dijadwalkan kembali besok (Selasa) untuk membuat berita acara pencabutan terhadap sanggahan yang diterima tersebut. Sebelumnya memang telah diumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi dan diberikan masa sanggah 14 hari ke desa lokasi tanah itu, selama 14 hari untuk sanggahan terkait siapa pemilk tanah dan apakah betul atau bukan.
“Itu berdasarkan ada surat sanggahan yang diserahkan kepada BPN. Sehingga BPN menerima 61 orang yang mengakui dalam surat pernyataannya itu adalah pemilik tanah di areal Waduk Keureuto, maka kami menerima surat sesuai yang ditujukan ke BPN. Tidak ada permainan tingkat BPN terkait hal tersebut, karena semua itu ada tahapan dan proses verifikasinya,” ucap Yusran.[]





