LHOKSEUMAWE - Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara menyatakan surat sanggahan yang diterima BPN beberapa waktu lalu terkait kepemilikan tanah di areal Waduk Krueng Keureuto datanya kurang akurat.
Akhirnya, pihak BPN bersama warga pemilik tanah sah yang berada di Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, membuat berita acara mengenai kurang akurat terhadap sanggahan yang diterima tersebut, Selasa, 20 April 2021.
Kepala BPN Aceh Utara, Mahdi, dikonfirmasi portalsatu.com, Kamis, 22 April 2021, mengatakan, surat sanggahan atas kepemilikan tanah yang diterima itu pada dasarnya kurang akurat dan hanya melampirkan fotokopi...
LHOKSEUMAWE - Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara menyatakan surat sanggahan yang diterima BPN beberapa waktu lalu terkait kepemilikan tanah di areal Waduk...
ACEH UTARA - Sejumlah pemilik tanah sah yang berada di Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)...
LHOKSEUMAWE - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar pertemuan bersama tokoh masyarakat Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, terkait persoalan...
ACEH UTARA - Tokoh masyarakat Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang telah melakukan pemasangan tiga titik pilar (patok)...