TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan merekrut dewan pengawas baru Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Naga Tapaktuan masa kerja 2017-2020. Langkah itu dilakukan sehubungan akan berakhirnya masa kerja dewan pengawas sebelumnya pada 28 Februari 2017 mendatang.

Kepala Bagian Ekonomi Setdakab Aceh Selatan, Fujianto, di Tapaktuan, Selasa, 31 Januari 2017 mengatakan, berdasarkan pasal 18 Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 formasi dewan pengawas PDAM berjumlah sebanyak tiga orang masing-masing mewakili pejabat pemerintah daerah, professional dan konsumen.

“Atas dasar itu, Pemkab Aceh Selatan mengundang putra – putri terbaik daerah ini untuk turut serta dalam proses seleksi perekrutan dewan pengawas PDAM Tirta Naga dimana pendaftarannya dibuka sejak Senin 30 Januari hingga 12 Februari 2017,” kata Fujianto.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelamar adalah, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 65 tahun. Tidak pernah dihukum pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pendidikan minimal S1, mempunyai pengetahuan, kecakapan, dan pengalaman kerja yang cukup dibidang pengelolaan perusahaan dan menguasai manajemen PDAM. Khusus bagi PNS harus pangkat/golongan minimal Penata TK.I (III/d) atau menduduki jabatan minimal eselon III serta mendapat izin tertulis dari Bupati Aceh Selatan.

“Seleksi persyaratan administrasi akan berlangsung pada tanggal 12 – 13 Februari 2017 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 14 Februari 2017. Terhadap peserta yang lulus akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh tim yang ditunjuk Bupati Aceh Selatan pada tangga 20 Februari 2017,” tandasnya.[]

Laporan Hendrik