LHOKSEUMAWE – Pemko Lhokseumawe kembali menganggarkan penyertaan modal Rp1 miliar dalam APBK 2025 untuk PDAM Ie Beusaree Rata. Apabila duit seribu juta itu dicairkan pada tahun ini, investasi Pemko Lhokseumawe terhadap PDAM bertambah menjadi lebih Rp30 miliar.
Pasalnya, Pemko Lhokseumawe saban tahun sejak 2011—kecuali pada 2016—mengucurkan penyertaan modal dengan jumlah bervariasi untuk PDAM Ie Beusaree Rata, yang suplai airnya belum merata untuk semua kecamatan di kota ini.
Lihat pula: Wali Kota Lhokseumawe Terpilih Harus Cari Pihak Ketiga Kelola PDAM Ie Beusaree Rata
Dilihat portalsatu.com/, dalam Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 1 tahun 2025 tentang Penjabaran APBK 2025, terdapat pengeluaran pembiayaan yang direncanakan Rp1 miliar untuk penyertaan modal.
Apakah penyertaan modal Rp1 M itu untuk PDAM Ie Beusare Rata?
“Iya, direncanakan untuk PDAM,” kata Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan, S.E., M.Si., menjawab portalsatu.com/, Sabtu, 25 Januari 2025.
Lihat pula: APBK Lhokseumawe 2025: Target PAD Rp80,8 Miliar, Belanja Operasi Rp630,4 M, Belanja Modal Rp76,6 M
Dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 4 tahuh 2015 yang telah diubah dengan Qanun Nomor 3 tahun 2020, disebutkan Pemko Lhokseumawe melakukan penyertaan modal daerah secara bertahap kepada PDAM Ie Beusaree Rata Rp30 miliar.
Data diperoleh portalsatu.com/ dari LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemko Lhokseumawe Tahun Anggaran 2023, Pemko Lhokseumawe sudah memberikan penyertaan modal untuk PDAM Ie Beusaree Rata sejak tahun 2011 sampai 2023 total Rp28,819 M.
Pemko Lhokseumawe juga memberikan penyertaan modal Rp1 M kepada PDAM itu dari APBK 2024.
Dengan diberikan lagi Rp1 M pada tahun 2025 ini, total penyertaan modal Pemko Lhokseumawe untuk PDAM Ie Beusaree Rata mencapai Rp30,819 M. Artinya, sudah melebihi jumlah dari amanat Qanun Lhokseumawe Nomor 4 tahuh 2015 yang telah diubah dengan Qanun Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe.
Disesuaikan Kebutuhan
Apakah Pemko dan DPRK Lhokseumawe sudah mengubah lagi Qanun tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Ie Beusaree Rata? Atau, bagaimana penjelasan versi Pemko?
“Iya, benar. Pemko belum melakukan perubahan Qanun, dan anggaran yang dilakukan (penyertaan modal dalam APBK 2025) sifatnya masih rencana, dan saat eksekusi akan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang ada,” ujar Muhammad Ridhwan.
Ridhwan menambahkan, “Terkait penyertaan yang sudah dilakukan sebesar Rp29 M lebih (sejak 2011 sampai 2024), nanti pada saat eksekusi (anggaran tahun 2025) akan dicek kembali apakah yang sudah disertakan ke PDAM semuanya itu dalam bentuk penyertaan modal atau ada dalam bentuk hibah. Akan dicek nantinya dalam rekapan”.[](nsy)







