LHOKSUKON – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berencana meminjam uang bank pada tahun 2018 mendatang. Jumlah pinjaman daerah yang dianggarkan dalam Rancangan APBK 2018 mencapai Rp71 miliar dengan waktu pengembalian tiga tahun.
“Ini keputusan akhir, kita anggarkan di buku rancangan kita untuk DPR (Rancangan APBK 2018 yang diserahkan ke DPRK). Kita minta utang (meminjam) ke pihak ketiga (bank) sekitar Rp71 miliar dengan tenggang waktu pembayaran tiga tahun. Jika kita hitung plus bunganya hampir seratuslah (Rp100 miliar),” ujar Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf alias Sidom Peng menjawab portalsatu.com di ruang kerjanya, Jumat, 15 Desember 2017.
Namun, kata Sidom Peng, rencana meminjam uang bank itu harus mendapat persetujuan DPRK dan rekomendasi Kemendagri. “Untuk sementara kita jalankan (alokasikan dalam RAPBK) dulu, apabila di kementerian tidak ada persetujuan untuk kebijakan ini, kita ambil septi tidak jadi ambil pinjaman. Namun, akan ada program-program yang harus kita tunda dulu supaya tidak membengkak lagi terjadinya defisit di Aceh Utara,” ucap Sidom Peng.
Catatan portalsatu.com, tahun 2016 lalu Pemkab Aceh Utara pernah mengupayakan pinjaman uang bank Rp50 miliar lebih, tapi gagal karena Mendagri tidak memberikan rekomendasi.
“Dalam hal ini, saya sendiri selaku wakil bupati kemarin sudah membuat permohonan kepada Gubernur Aceh, dan gubernur sudah mendisposisi untuk penutupan anggaran di Aceh Utara, kebutuhan (agar) tidak terjadi pinjaman (utang) ke pihak ketiga. Mudah-mudahan pihak provinsi juga mengakomodir hal ini. Kemarin saya langsung menjumpai gubernur, berbicara dengan beliau dari hati ke hati tentang kondisi Aceh Utara saat ini,” kata Sidom Peng.
Sidom Peng menyebutkan, pagu pendapatan dan belanja Pemkab Aceh Utara yang dialokasikan dalam RAPBK 2018 masing-masing Rp2 triliun lebih. Sebagian di antaranya, kata dia, untuk belanja pegawai termasuk dana operasional. Pasalnya, kata dia, jumlah PNS Pemkab Aceh Utara hampir mencapai 12.000 orang, dengan tenaga kontrak dan honorer hampir 3.500 orang.
“Ini sungguh fantastis. Pemerintah Pusat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta dipangkas jumlah itu, tapi kebijakan kita (Pemkab) di lapangan, tidak sampai melakukan sejauh itu. Ke depan, kita akan membuat training-training untuk tenaga honorer, tenaga kontrak supaya ada kemampuan dan pemerintah daerah harus jalan,” pungkas Sidom Peng.[] (*sar)