ACEH UTARA – Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, memerintahkan camat agar menginstruksikan geuchik segera membentuk Gampong Siaga Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Permintaan itu disampaikan bupati dalam surat Nomor: 414.25/613, tertanggal 27 Maret 2020, perihal pencegahan penyebaran Covid-19 melalui dana desa, ditujukan kepada para camat dalam Kabupaten Aceh Utara. Surat bupati tersebut diperoleh portalsatu.com/ dari Kepala Bagian Humas Pemkab Aceh Utara, Andre Prayuda, Sabtu, 28 Maret 2020. 

Dalam surat tersebut, Bupati Muhammad Thaib, menegaskan diperlukan upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 melalui pembentukan Gampong Siaga Covid-19. Hal itu sebagai gerakan masif masyarakat dalam pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, antara lain melalui sosialisasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pembentukan Satgas Siaga Covid-19 tingkat gampong, sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Mengingat pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penyebaran virus corona (Covid-19) harus sesegera mungkin dilaksanakan di gampong-gampong dalam Kabupaten Aceh Utara maka dimintakan kepada saudara (camat, red) agar menginstruksikan kepada setiap geuchik untuk segera membentuk Gampong Siaga Covid-19 dan mengambil langkah-langkah kebijakan dalam hal pendanaan dengan mendahului APBGampong (Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong/APBG, red),” bunyi surat bupati itu.

Menurut bupati, pengalokasian Dana Desa melalui APBG dilakukan dengan Perubahan APBG bagi gampong-gampong yang telah menyelesaikan APBG dan sudah mengajukan permohonan pencairan Dana Gampong Tahap I. Sedangkan bagi gampong yang sampai saat ini belum menyelesaikan penyusunan APBG agar dapat langsung mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan tetap memerhatikan persetujuan dari Tuha Puet Gampong.

Surat Bupati Aceh Utara itu juga ditembuskan kepada Plt. Gubernur Aceh, Kepala DPMG Provinsi Aceh, Kepala DPRK Aceh Utara, Inspektur Aceh Utara, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Utara.[](adv)