ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar prosesi adat peusijuek (tepung tawar) untuk Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang baru, Teuku Muzafar, S.H., M.H., Jumat, 3 November 2023, malam.
Kegiatan itu dirangkai acara pisah sambut dengan mantan Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu HL Akbari, S.H., M.Hum., di Pendopo Bupati Aceh Utara, di Lhokseumawe. Peusijuek dilakukan Ketua MAA Aceh Utara, Tgk. H. Usman, M.Pd.
Turut hadir pejabat dari Korem 011/Lilawangsa, pejabat Lanal Lhokseumawe, Walil Ketua DPRK Aceh Utara, Hendra Yuliansyah, pejabat dari Kodim 0103 Aceh Utara, Polres Aceh Utara, Pengadilan Negeri Lhoksukon, dan Mahkamah Syariah Lhoksukon. Juga hadir Rektor Unimal, Prof. Herman Fithra. Jajaran Pemkab Aceh Utara dihadiri Sekda Dr. A Murtala, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD,
Camat, para Ketua Ormas, organisasi profesi, OKP, serta tokoh masyarakat.
Penjabat Bupati Aceh Utara diwakili Sekda A. Murtala, dalam sambutannya, menyampaikan antara lain menyatakan apresiasi diadakannya prosesi peusijuek dalam rangka menyambut Kajari Aceh Utara yang baru, menggantikan Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, yang akan meninggalkan Aceh Utara untuk menempati pos tugas baru di jajaran Kejaksaan.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Aceh Utara, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas segala prestasi kerja dan pengabdian Ibu Diah Ayu, yang selama ini telah mengabdi di Kabupaten Aceh Utara,” kata Murtala.
Sebagai mitra kerja, lanjutnya, Pemkab Aceh Utara merasa sangat kehilangan. Namun, juga disadari bahwa panggilan tugas haruslah lebih didahului dan diutamakan. Bahwa mutasi dan pemindahan tempat tugas dalam jajaran pemerintahan merupakan hal yang lazim, yang seyogianya harus diterima selaku abdi dan pelayan masyarakat.
“Kami juga mengucapkan selamat datang kepada Bapak Teuku Muzafar, sebagai Kajari Aceh Utara yang baru. Semoga diberikan kekuatan dan perlindungan dari Allah SWT dalam menjalankan tugas di wilayah Aceh Utara. Kami yakin bersama Bapak Muzafar, beserta Ibu, Pemkab Aceh Utara akan dapat merekat hubungan yang harmonis, seperti dengan Kajari sebelumnya. Kami percaya mampu melaksanakan segala kewajiban dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan amanah dan tuntunan dari Allah SWT, sehingga segala persoalan yang dihadapi kiranya mampu diatasi dengan arif dan bijaksana. Dalam hal ini, tentu saja seluruh unsur masyarakat akan memberikan dukungan penuh kepada Kajari,” ujar Murtala.
Kabupaten Aceh Utara merupakan daerah dengan wilayah geografi cukup luas di Provinsi Aceh. Memiliki 852 gampong (desa), 76 kemukiman, atau 27 kecamatan, dengan jumlah penduduk lebih 600 ribu jiwa. Tentunya membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, baik dalam rangka pembinaan masyarakat, maupun dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur.
Kondisi ini tentu saja membutuhkan kerja ekstra keras seluruh komponen pemerintah daerah, termasuk jajaran Kejaksaaan.
Hubungan antara Pemkab Aceh Utara dengan jajaran Kejaksaan Negeri Aceh Utara, selama ini telah terjalin dengan sangat harmonis. Produk dari keharmonisan tersebut, dapat terlihat dari keberhasilan berbagai program kerjasama yang telah dirintis selama ini.
Pemkab Aceh Utara dan jajaran Kejaksaan adalah mitra kerja, bentuk hubungan ini tentu saja harus terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi, agar seluruh program pembangunan Pemerintah Daerah dapat di-implementasikan sesuai dengan perencanaan dan acuan hukum yang berlaku, sehingga hasilnya dapat tercapai secara maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
“Baru-baru ini kita me-launching program Jaksa Jaga Desa. Program ini dari Kejaksaan Agung RI tujuannya untuk mengawal dan membina aparatur gampong/desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan. Kami sangat mengharapkan program ini dapat menjadi benteng, sehingga para keuchik atau Kepala Desa dan aparatur gampong tidak ada yang tersangkut perkara hukum dalam menjalankan pemerintahan desa.
Kami sangat mendukung tugas-tugas jajaran Kejaksaan dalam hal penegakan hukum di Aceh Utara, terutama sekali dalam hal pencegahan penyalahgunaan keuangan negara, maupun dalam hal penindakannya,” ungkapnya.
Murtala berharap jajaran Kejaksaan dapat mendukung program-program pemerintah daerah dalam memperluas wawasan masyarakat terhadap produk hukum dan qanun-qanun yang berlaku dalam wilayah Aceh.
“Kami sangat ingin mewujudkan masyarakat Aceh Utara yang terbebas dari buta hukum, karena salah satu indikator kesejahteraan daerah adalah tingginya kesadaran masyarakat terhadap hukum dan akses hukum,” kata Murtala.[](ril)