SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam menggelar kolaborasi pengadan barang jasa (BPJ) di desa dengan sistem e_katalog elektronik di Aula LPSE Setdako Subulussalam, Kamis, 31 Oktober 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) dan produk usaha mikro kecil (UMK) serta Sosialisasi Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 31 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 16 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang jasa di kampong.

Acara itu dihadiri Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), camat serta seluruh kepala kampong se-Kota Subulussalam. Hadir juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Subulussalam yang sekaligus penyampaian mekanisme “Restorative Justice” di kampong.
Penjabat (Pj) Wali Kota yang diwakili oleh Asisten I (Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik) Khainuddin, S.K.M., M.A.P. dalam pembukaan tersebut menyampaikan di era digitalisasi ini pentingnya edukasi dan pemahaman tentang proses PBJ yang di atur dalam peraturan perundang-undangan.
“Agar para kepala kampong tidak salah langkah dalam proses belanja anggaran pada masing-masing kampong, dan dapat mencermati mekanisme “Restorative Justice” yang nanti disampaikan oleh narasumber,” kata Khainuddin dalam acara yang diprakarsai Bagian Pembangunan Setdako Subulussalam ini.
Acara narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa, Skar Fharaby, S.T., M.T; Kepala Bagian Hukum Supardi, S.H., M.H; dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Subulussalam Wawan Kurniawan, S.H., M.H.[]




