LHOKSEUMAWE – Tersangka berinisial BA, 36 tahun, warga Gampong Gunci, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara yang ditangkap Densus 88 diduga terlibat kasus penemuan bahan peledak di Majalengka, Jawa Barat. Setelah ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

“B ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat kasus penemuan bahan peledak berdaya ledak tinggi di Banjaran, Majalengka pada 23 November lalu. Karena kasusnya lagi dikembangkan, saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 26 NoVember 2016.

Goenawan menyebut penangkapan tersangka BA melibatkan Densus 88, Polres Lhokseumawe, Satuan Brimob Polda Aceh Detasemen-B, Jeulikat, dan personel Polsek Sawang.

Sebelumnya, 23 November 2016, Densus 88 Mabes Polri menangkap RPW, 23 tahun, tersangka teroris pembuat bom pembuat bom di Girimulya, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Di rumah RPW, polisi menyita bahan peledak berupa ramuan-ramuan bahan kimia dan struktur senyawa kimia untuk merakit bom. Diduga kuat bom rakitan RPW berdaya ledak tinggi, dua kali lipat lebih besar dari bom Bali.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisial BA, dilaporkan ditangkap Densus 88 dibantu personel Brimob Polda Aceh, di rumah adiknya, di Gampong Blang Teurakan, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Sabtu, 26 Nopember 2016, sekitar pukul 11.00 WIB. (Baca: Pemuda Sawang Ditangkap Densus 88?)[]

Laporan Munir