LHOKSEUMAWE- Polres Lhokseumawe meringkus seorang pemuda berinisial MI alias MG, 25 tahun, warga Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Senin, 20 Februari 2017. Pria itu ditangkap akibat memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Syamtalira Bayu Iptu Zeska Julian Wijaya mengatakan , penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di desa tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya kita langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga MI alias MG, kata Zeska kepada portalsatu.com, Selasa, 21 Februari 2017.
Zeska menyebutkan dari hasil penggerebekan itu pihaknya menyita narkoba jenis sabu yang disimpan di dinding karpet di kamar mandinya.
Saat ini tersangka kita amankan di Mapolsek Syamtalira Bayu beserta barang bukti satu buah pirek, dua buah pipet plastik, bungkus rokok magnum hitam, satu buah korek api, satu buah tutup botol, dan satu paket sabu, sebut Zeska Julian.[]


