LHOKSEUMAWE – Pengamat kebijakan publik, H. Nazaruddin Ibrahim, S.H.., MIPS., mengatakan, penangkapan Gubernur Irwandi Yusuf oleh KPK harus menjadi gong atau cambuk bagi Aceh untuk bersih-bersih dan menyatakan perang terhadap korupsi. Sehingga, kata Nazaruddin Ibrahim, Aceh menjadi daerah zero tolerance terhadap korupsi dalam tiga tahun ke depan.
“Menyandingkan penerapan syariat Islam (di Aceh) berbanding lurus dengan wajah ramah dan kemudahan dalam pelayanan publik dan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,” ujar Nazaruddin Ibrahim menjawab portalsatu.com/, Selasa, 10 Juli 2018.
Nazaruddin Ibrahim menyebutkan, peristiwa penangkapan Gubernur Irwandi harus dijadikan momentum untuk mengembalikan Aceh sebagai negeri yang mempunyai marwah dan bermartabat dengan menjadikan pemimpin dan rakyat bersatu padu melawan korupsi.
“Peristiwa penangkapan itu harus dilihat sebagai upaya penegakan hukum secara murni. Bila Gubernur (Aceh) atau Bupati Bener Meriah tidak berkenan dengan langkah penanganan yang dilakukan oleh KPK tersebut, dapat melakukan langkah perlawanan yang disediakan oleh hukum itu sendiri dengan melakukan praperadilan, dan itu harus dihargai oleh semua pihak,” kata Nazaruddin Ibrahim yang juga praktisi hukum.
Selain itu, Nazaruddin Ibrahim melanjutkan, KPK harus mengejar semua pihak yang terlibat dan selama ini sudah menikmati Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) secara haram. “Baik itu pihak ‘state actor’ atau ‘nonstate actor’ tanpa pandang bulu, sehingga DOKA tersebut dapat dinikmati oleh rakyat Aceh,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta, Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri, Selasa, 3 Juli 2018. Irwandi diduga menerima suap dari Ahmadi Rp500 juta. Uang itu bagian dari Rp1,5 miliar yang diduga diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur bersumber dari DOKA 2018.
KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang selama enam bulan, terhitung 6 Juli 2018. Keempatnya, Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri. Pencegahan itu, menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, untuk memudahkan KPK memeriksa keempatnya jika dibutuhkan keterangan dari mereka.
Kasus menimpa dua kepala daerah di Aceh itu menyita perhatian publik luas. Dukungan atas OTT KPK beriringan dengan munculnya kelompok yang melancarkan protes terhadap KPK. Massa tergabung dalam Komunitas Masyarakat Aceh Bersatu (KMAB) melakukan aksi di depan Masjid Baiturrahman, Banda Aceh, Senin, 9 Juli 2018, mendesak KPK menangguhkan penahanan terhadap Irwandi Yusuf.
Sebelumnya, Irwandi Yusuf, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap itu, membantah semua tudingan KPK. “Saya tidak melakukan apapun. Tidak mengatur fee, tidak menerima fee, tidak ada janji dengan siapapun,” ujar Irwandi kepada para wartawan setelah ia diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018, dini hari.
Irwandi menampik tuduhan gratifikasi yang ditujukan kepadanya. “Ada tuduhan gratifikasi. Saya tidak minta hadiah, saya tidak perintahkan orang untuk minta hadiah, saya tidak terima gratifikasi,” katanya. (Baca: Irwandi Yusuf: Saya Tidak Mengatur Fee)[]

