BANDA ACEH – Agustus merupakan bulan yang penuh warna bagi Aceh. Mulai dari pencabutan status Daerah Operasi Militer (DOM) hingga terwujudnya MoU Helsinki. Dan, sampai Agustus ini, para korban pelanggaran HAM masa lalu masih berharap negara segera hadir untuk mengobati luka mereka.
Demikian catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh. Pertama, pada bulan Agustus, tepat 7 Agustus 1998, status Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) dengan Operasi Jaring Merah dari tahun 1989 sampai 1998 dicabut dan dilakukan penarikan pasukan BKO dari Aceh, kata Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra dalam pernyataannya diterima portalsatu.com, Rabu, 3 Agustus 2016, malam.
Kedua, tanggal 20 Agustus 1998, salah satu tempat yang dijadikan sebagai Pos Sattis saat penerapan DOM Aceh yang dikenal dengan Rumoh Geudong, di Desa Billie Arun, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie dibakar.
Pembakaran Rumoh Geudong diduga sebagai salah satu upaya untuk menghilangkan jejak terhadap kejahatan kemanusian yang dilakukan oleh negara pada saat DOM Aceh, ujar Hendra Saputra.
Ketiga, 15 Agustus 2005, perjanjian damai antara Gerakan Aceh Meredeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia ditandatangani di Helsinki sebagai upaya berakhirnya konflik Aceh. Perjanjian itu disebut MoU Helsinki.
Hendra Saputra menyebut 18 tahun sudah pencabutan status DOM dan juga insiden pembakaran Rumoh Geudong berlalu, akan tetapi luka yang pernah tersakiti akibat konflik tersebut belum pernah diobati oleh negara yang katanya sangat menjunjung tinggi nilai demokrasi, hukum dan HAM.
Korban sampai saat ini masih terus berharap ada upaya negara untuk bisa segera hadir guna mengobati luka mereka yang semakin menganga tanpa diobati, kata Hendra Saputra.
Untuk itu, Hendara Saputra melanjutkan, dalam bulan Agustus 2016 ini ia mengajak semua pihak terus mendorong upaya pemenuhan keadilan bagi korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.
Hormat saya bagi para korban atau keluarga korban yang masih terus bersuara untuk memperoleh keadilan bagi mereka, ujar Hendra Saputra.
Hendra Saputra menambahkan, Semoga kehadiran KKR Aceh dengan komisioner yang sudah terpilih akan bisa segera memberikan sedikit pengobatan bagi korban dan keluarga korban yang haus akan keadilan. Semoga komisioner KKR Aceh yang sudah terpilih bisa segera terus berkerja untuk memberikan upaya pemenuhan hak korban.[] (idg)




