BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh Utara, Hidayatul Akbar, SH, menyebutkan pencatutan dukungan tanpa izin terhadap kandidat calon kepala daerah merupakan tindak pidana Pilkada. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dalam Pasal 184.

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta,” katanya.

Hidayat sangat menyayangkan adanya pencatutan dukungan tersebut. Dia menilai perilaku itu sebagai sebuah penghinaan terhadap azas Pilkada yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran.

“Para bakal calon kandidat beserta tim pemenangannya juga harus mengutamakan kejujuran dalam berkompetisi, jangan hanya demi hasrat politik pribadi, kejujuran terabaikan,” katanya.

Hidayat juga meminta kepada masyarakat yang menjadi korban agar segera melaporkan hal tersebut ke Panwaslih.

“Karena pelaporan Tindak Pidana Pemilu hanya bisa diproses maksimal 7 hari setelah diketahui, apabila tidak dilaporkan dalam 7 hari maka kasus tersebut kadaluarsa,” kata Hidayat.[](bna)