SUBULUSSALAM – Kepolisian Resort Aceh Singkil menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone milik petugas RSUD Kota Subulussalam.

“Jumlah pelaku ada 3 orang, dua sudah berhasil kita amankan,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Ian Rizkian Miliyardin SIK melalui Kapolsek Simpang Kiri, AKP Dede Kurniawan SIK kepada portalsatu.com, Selasa, 14 Februari 2017.

Pelaku pertama berhasil diringkus inisial H, 18 tahun, Dusun Cepu Indah, Kampung Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri.

Setelah melakukan pengembangan polisi kembali meringkus pelaku kedua, inisial MNL, 26 tahun penduduk Jalan Raja Hasan, Dusun Rahma, Kampung Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri.

Di tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa Android merek Samsung 2 buah, Sony 1 buah, handphone Samsung lipat 1 buah dan Oppo 1 buah.

Dede mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan petugas RSUD, Tarmizi, 26 tahun bersama dua saksi lainnya terkait adanya dugaan pencurian lima unit handphone saat petugas tertidur di ruang gedung genset RSUD, pada Selasa, 14 Februari sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Dede melanjutkan, pelapor baru terbangun pukul 04.50 WIB dan mereka kaget setelah mengetahui handphone yang sebelumnya ada di sana tiba-tiba hilang.

“Sekira pukul 07.00 WIB pelapor mengecek CCTV, dan pada saat itu pelapor melihat ada 2 orang laki-laki, masuk ke ruangan tersebut dan mengambil handphone.  Selanjutnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kiri untuk proses lebih lanjut,” kata Dede.[]