TAKENGON – Dua tersangka pencuri senjata jenis revolver milik Bripka Gunawan anggota Polres Aceh Tengah, dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 jo pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Kedua tersangka itu berinisial Zam, 33 tahun, warga Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Aceh Tengah (berita sebelumnya disebut warga Asir-Asir-red), dan RIR, 22 tahun, warga Asir-Asir Bawah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.
Wakapolres Aceh Tengah, Kompol Warosidi, menyebutkan kedua tersangka ditangkap di salah satu warung kopi di Kampung Kota Kala, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Sabtu, Sabtu, 29 Juli 2017 diniari.
“Penangkapan itu turut diback-up tim gabungan Pilda Aceh,” kata Kompol Warosidi, didampingi Kabag Ops Polres Aceh Tengah, Kompol Benny Miniani Arief, S.IK dan Kasatreskrim AKP Fadil dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayakan, Senin 31 Juli 2017.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Fadil, mengatakan polisi telah menetapkan Zam sebagai tersangka utama dalam kasus pencurian senjata api ini. Zam merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sementara tersangka RIR bertindak sebagai sopir saat Zam mencuri senjata api tersebut.
Fadil mengatakan, polisi terpaksa melumpuhkan Zam dengan menembak kaki tersangka saat penangkapan. Hal ini dilakukan karena Zam melawan petugas.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban, berupa sepucuk senjata api jenis Revolver, uang Rp1,5 juta, dan emas seberat 15 gram.[]

