TAKENGON – Bripka Gunawan, salah satu anggota Polres Aceh Tengah, terpaksa berhadapan dengan pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres setempat. Pasalnya, Gunawan diduga telah melanggar disiplin sebab menghilangkan sepucuk senjata api revolver miliknya pada Senin, 24 Juli 2017 lalu.

“Terlepas dari itu sebuah musibah, tapi yang jelas kita proses dulu sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian,” kata Wakapolres Aceh Tengah, Kompol Warosidi, dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayakan, Senin, 31 Juli 2017.

Senpi revolver beserta enam amunisi milik Bripka Gunawan hilang setelah kediamannya di Desa Mongal, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah, dibobol maling. Selain senpi, Gunawan juga kehilangan uang Rp1,5 juta dan emas seberat 15 gram.

Wakapolres Warosidi mengatakan, Bripka Gunawan merupakan Petugas Pengamanan Tertutup (Pamtup) Bupati Aceh Tengah, Nasarudin. Setelah kejadian tersebut, Bripka Gunawan tetap dipercayakan menjadi Pamtup Nasarudin hingga masa jabatan bupati berakhir pada Desember 2017.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil membekuk dua tersangka pelaku pencurian senpi milik Bripka Gunawan. Kedua tersangka itu berinisial Zam, alias Jam, 33 tahun, warga Kuyun Uken, Kecamatan Celala, dan RIR alias Jek, 22 tahun, warga Asir-Asir Bawah, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah. Kedua tersangka ditangkap di salah satu kafe di Kampung Kota Kala, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Sabtu, 29 Juli 2017, dini hari.

Polisi telah menetapkan Zam sebagai tersangka sekaligus otak pelaku pencurian. Zam juga diketahui sebagai residivis. Keduanya disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.[] (*sar)