BANDA ACEH – Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil)1-01 Banda Aceh menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk terdakwa Kelasi Dua (KLD) Dede Irawan, anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe, karena terbukti telah membunuh Hafsiani, agen mobil di Aceh Utara pada 14 Maret 2025 lalu. Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan yakni dipecat secara tidak hormat dari TNI AL.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso, S.H., dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, S.H., M.H., di ruang sidang Dilmil 1-01 Banda Aceh, Selasa, 27 Mei 2025.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Dede Irawan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Selanjutnya, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api, dan Pasal 181 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait putusan itu, Oditur Militer menyatakan menerima. Sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim kemudian memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.

Putusan majelis hakim terhadap KLD Dede Irawan serupa dengan tuntutan Oditur Militer yang dibacakan pada sidang sebelumnya, yakni pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL.

Baca juga: Anggota TNI AL Pembunuh Agen Mobil di Aceh Dituntut Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AL.[]