BANDA ACEH – Oditur Militer 1-01 Banda Aceh menuntut terdakwa Kelasi Dua (KLD) Dede Irawan, anggota TNI AL Lanal Lhokseumawe, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AL atas perbuatannya membunuh Hafsiani, agen mobil di Aceh Utara pada 14 Maret 2025 lalu.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H., di ruang sidang Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh, Rabu, 21 Mei 2025. Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso, S.H., dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, S.H., M.H.
Amatan poralsatu.com di ruang sidang, terdakwa Dede didampingi dua penasihat hukum yakni Kapten Laut (P) Imam Arif Utama dan Lettu Laut (KH) Rey Purba. Sejumlah keluarga almarhum Hasfiani turut hadir menyaksikan persidangan itu didampingi Anggota Tim Hotman 911 Aceh, Syaifullah Noor, S.H., M.H., dan kawan-kawan.
Menurut Oditur, terdakwa Dede dituntut hukuman seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, pencurian yang berakibat matinya orang lain, dan penggunaan senjata api tanpa izin. Sebagaimana dakwaan yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Untuk itu, Oditur menuntut terdakwa seumur hidup, dipecat dari TNI AL, tetap ditahan dan menyita alat bukti serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa,” tuntut Oditur.
Baca juga: Ternyata Senjata Api Rakitan Dibuang KLD Dede Irawan Usai Tembak Hasfiani tak Ditemukan
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan permintaan keringanan hukuman melalui jawaban atas tuntutan. Sidang pembacaan jawaban tersebut akan digelar pada Kamis, 22 Mei 2025.
Restitusi
Sebelum pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim terlebih dahulu menanyakan berkas restitusi dari keluarga korban atau kuasa hukum korban.
Restitusi adalah penggantian kerugian atau pemulihan yang diberikan kepada korban tindak pidana atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi bertujuan untuk memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami baik kerugian materiil maupun non-materiil oleh korban atau keluarganya.
“Apakah berkas restitusi dari keluarga sudah disiapkan,” tanya Hakim Ketua.
Tim kuasa hukum keluarga korban mengatakan sudah dikirim lewat Whatsaap kepada Oditur.
Hakim Ketua menjelaskan, berkas restitusi harus dibuat dalam bentuk berkas yang harus dilegalisir, bukan lewat Whatsaap. Menurutnya, restitusi itu dapat diajukan sebelum tuntutan dibacakan. Jika tuntutan sudah dibacakan, maka baru dapat diajukan lagi oleh korban atau keluarga korban setelah 90 hari perkara terdakwa inkrach (berkekuatan hukum tetap).
Sebelumnya, Oditur telah membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Kelasi Dua (KLD) Dede Irawan dalam sidang perdana perkara pembunuhan terhadap Hasfiani (37), warga Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang merupakan agen mobil.
Sidang perdana perkara itu digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa, 6 Mei 2025.
Baca: KLD Dede Irawan Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Hasfiani, Saksi Ungkap Fakta Ini
Sidang Tuntutan kepada Dua Terdakwa Ditunda
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Militer Banda Aceh menunda sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa KLD Aldi Yudha dan KLD Azlam lantaran surat tuntutan Oditur belum selesai. Sidang ditunda hingga 27 Mei 2025.
Sebelumnya, dalam sidang digelar Majelis Hakim Pengadilan Militer Banda Aceh di ruang sidang Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu, 7 Mei 2025, Oditur Letkol Chk Bambang Permadi sudah membacakan surat dakwaan kepada Aldi Yudha dan Azlam.
“Saksi KLD Aldi Yudha dan KLD Azlam menjadi terdakwa juga dalam hal ikut membantu terdakwa Dede Irawan. Keduanya ini dijerat Pasal 181 KUHP dalam kasus penelantaran jenazah dan penyembunyian kematian,” kata Bambang Permadi kepada wartawan usai sidang pada Rabu (7/5) lalu.
Baca juga: Dua Anggota TNI AL jadi Terdakwa Sembunyikan Kematian Terkait Pembunuhan Hasfiani
Juru Bicara Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri kepada wartawan, Rabu (7/5), mengatakan dalam pemeriksaan saksi perkara pembunuhan ini, Aldi Yudha dan Azlam sudah menjadi terdakwa. “Itu (keduanya) dalam dakwaan dikenakan pasal yang berbeda dengan terdakwa Dede Irawan. Keduanya ini dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian seseorang,” ujar Raden.[]








