BANDA ACEH – Pemerhati kepemiluan dan aktivis demokrasi, Muhammad Rajief, merasa prihatin atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghentikan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada di Kabupaten Bireuen lantaran pengadu mencabut laporan. Rajief mendesak DKPP tetap memproses perkara itu yang telah memenuhi syarat verifikasi material, meskipun laporan telah dicabut oleh pengadu.

Sebelumnya, Rajief melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada di Kabupaten Bireuen kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen. Selanjutnya, Panwaslih Bireuen meneruskan laporan tersebut ke DKPP sebagai pelapor resmi.

Namun, di tengah proses tersebut, Panwaslih Bireuen mencabut laporan yang telah diajukan ke DKPP. Atas dasar pencabutan itu, DKPP memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Rajief menilai penghentian pemeriksaan perkara hanya karena laporan dicabut oleh pelapor, dalam hal ini Panwaslih Bireuen, merupakan langkah yang dapat mengancam prinsip-prinsip dasar dalam penegakan etika pemilu .

“Etika pemilu (pilkada) adalah urusan publik. Ia tidak boleh disandera oleh dinamika personal antara pelapor dan terlapor,” tegas Rajief dalam keterangannya, Kamis, 29 Mei 2025.

Menurut Rajief, keputusan menghentikan perkara etik semestinya tidak bergantung semata pada keberlanjutan laporan. Dia mengingatkan jika sebuah perkara telah memasuki tahap verifikasi material sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka proses pemeriksaan etik harus tetap berjalan demi kepentingan publik dan marwah demokrasi.

“Pasal 19 itu jelas menyebutkan, perkara yang sudah memenuhi syarat verifikasi material tetap dapat diproses, meskipun pengadu mencabut laporannya. Artinya, DKPP memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk tetap memeriksa perkara demi memastikan dugaan pelanggaran etika dapat dituntaskan,” ujar Rajief.

Rajief menyebut keputusan penghentian perkara ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan etika penyelenggara pemilu. Dia khawatir langkah tersebut membuka ruang kompromi, intervensi, bahkan tekanan terhadap pelapor agar menarik laporannya demi menyelamatkan pihak terlapor dari proses etik.

“Jika pola ini dibiarkan, maka ke depan setiap dugaan pelanggaran etik bisa saja dihindari hanya dengan cara mencabut laporan. Ini berbahaya bagi integritas pemilu dan merusak tatanan moral dalam penyelenggaraan demokrasi,” tutur Rajief.

Sebagai bentuk protes, lanjut Rajief, pihaknya akan mengirimkan surat terbuka kepada DKPP. Surat tersebut berisi desakan agar DKPP tetap memproses perkara dugaan pelanggaran etik yang telah memenuhi syarat verifikasi material, meskipun laporan telah dicabut oleh pengadu.

“DKPP harus menjadi penjaga moral demokrasi, bukan sekadar pengelola prosedur administratif. Keputusan untuk menghentikan pemeriksaan perkara seharusnya berdasarkan prinsip hukum, kepentingan publik, dan tegaknya kode etik, bukan semata-mata karena laporan ditarik,” tegas Rajief.

Dalam pandangannya, etika penyelenggara pemilu (pilkada) bukan hanya soal relasi antara pelapor dan terlapor, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemilu sebagai institusi yang wajib menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi.

Rajief juga menyayangkan minimnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan penghentian perkara tersebut. Dia berharap DKPP dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar pertimbangan hukum dan etika yang digunakan dalam menghentikan pemeriksaan perkara tersebut.

“Keterbukaan informasi adalah prinsip utama dalam menjaga kepercayaan publik. DKPP wajib menjelaskan alasan penghentian perkara ini secara transparan kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir etika penyelenggaraan pemilu,” ujar Rajief.

Rajief mengajak masyarakat sipil, organisasi pemantau pemilu, dan akademisi untuk bersama-sama mengawal proses etika penyelenggara pemilu, agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara adil, objektif, dan tidak diintervensi oleh kepentingan tertentu.

“Integritas pemilu bukan hanya ditentukan oleh hasilnya, tetapi juga oleh prosesnya. Salah satu fondasi penting dalam proses itu adalah tegaknya kode etik penyelenggara. Jika etika bisa dinegosiasikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemilu bisa runtuh,” tegasnya.

Menurut Rajief, DKPP harus konsisten memegang prinsip bahwa perkara etik merupakan urusan publik. Dengan demikian, pelapor dan terlapor bukan satu-satunya pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut, melainkan juga masyarakat luas yang memiliki hak atas penyelenggara pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.

Rajief kembali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini. Dia berharap DKPP dapat mengevaluasi kembali keputusan tersebut dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan personal maupun politis.

“Kami akan kirimkan surat terbuka kepada DKPP sebagai bentuk dorongan moral. Harapannya, DKPP dapat menunjukkan ketegasan dan konsistensinya sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu. Ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi kita ke depan,” pungkas Rajief.

Dikutip portalsatu.com/ dari laman resmi DKPP, Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Agusni, dan empat anggotanya, Banta Husen, Desi Safnita, Muzammil dan Rifani, mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 82-PKE-DKPP/II/2025.

Pengadu mengadukan Ketua KIP Kabupaten Bireuen dan empat anggotanya. Para teradu didalilkan berpihak pada salah satu pasangan calon pada Pilkada Bireuen 2024. Mereka dianggap bekerja sama dengan pihak event organizer (EO) dan moderator yang diduga melakukan manipulasi kegiatan debat kandidat. Caranya dengan menukar pertanyaan yang telah disiapkan panelis dalam amplop tersegel saat acara debat kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bireuen pada Pilkada 2024.[]