JAKARTA – Pengamat Politik Hukum Aceh yang juga Deputi Politik Hukum Institute Democracy and Justice (IDJ), Erlanda Juliansyah Putra, meminta Presiden Joko Widodo untuk membentuk Keppres Khusus terkait penguatan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKR Aceh). Hal itu disampaikannya pada acara Focuss Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di hotel Ashley Jakarta, Rabu 27 Desember 2017.
FGD yang dihadiri dari Perwakilan Kantor Staf Kepresidenan, KKR Aceh, Imparsial, Amnesty International Indonesia, Kode Inisiatif dan beberapa lembaga penggiat Hak Asasi Manusia ini bertujuan untuk merumuskan konsep penguatan KKR Aceh di tingkat nasional.
Menurut Erlanda persoalan pasal 229 Undang-Undang Pemerintah Aceh yang menjadi dasar dari berdirinya lembaga KKR Aceh–yang selama ini selalu diperdebatkan sebagai dasar hukum bekerjanya KKR Aceh, yang harus disandarkan pada KKR Nasional–haruslah dicari penyelesaiannya secara extra ordinary (luar biasa). “Kalau tidak akan terus-terusan, KKR Aceh ini akan menjadi macan ompong yang tidak memiliki power untuk mengungkapkan kebenaran atas konflik masa lalu di Aceh,” ujarnya.
Dia mengatakan Aceh sudah 12 tahun berdamai. Dengan usia tersebut menurut Erlanda, sudah saatnya perangkat perdamaian seperti KKR segera disempurnakan. Ini termasuk di dalamnya dukungan pemerintah pusat dalam mendukung KKR Aceh melalui suatu lembaga yang dapat menggantikan posisi KKR Nasional. Lagipula KKR Nasional hingga saat ini belum terbentuk akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU KKR Nasional.
“Sekarang perangkat kelembagaan KKR Aceh itu kan sudah ada, komisionernya sudah ada dan dasar hukumnya juga sudah ada, hanya dalam hal bekerjanya itu yang perlu kita sinkronisasikan agar bisa berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya yakni mengungkapkan kebenaran dan rekonsiliasi. Untuk itu menurut saya perlu ada terobosan hukum baru yang dapat menggantikan posisi UU KKR Nasional yang belum terbentuk saat ini melalui Keppres,” katanya.
Dia mengatakan Keppres ini nantinya bisa bersifat ad hoc, sebelum nantinya KKR nasional itu terbentuk melalui undang-undang.
“Komnas HAM dan Komnas Perempuan di awal-awal dulu kan juga dibentuk melalui Keppres. Saya pikir kenapa tidak kita mendorong presiden Jokowi untuk bisa membentuk Keppres khusus yang dapat menjadi dasar hukum pengganti dari UU KKR Nasional yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, toh nanti sifatnya nanti kan hanya sebagai pengganti kekosongan hukum sementara yang telah dicabut, lagian juga KKR Aceh ini kan legal secara konstitusional, kenapa tidak kita membuat rumusan hukum yang baru untuk mendukung keberadaan KKR Aceh ini,” ujar Erlanda.
Erlanda menyebutkan korban konflik Aceh selama ini sangat mendambakan kehadiran Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Untuk itu pula Erlanda menilai sudah sepatutnya pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.
“Terlebih ini juga merupakan salah satu bahagian dari Nawacita pak Jokowi dalam menuntaskan persoalan pelanggaran HAM, sudah saatnya pak Jokowi memberikan dukungan secara langsung,” ujarnya.[]



