BANDA ACEH – Pengamat Politik dan Hukum Aceh, Aryos Nivada, mengapresiasi sekaligus senang mendengar keputusan Pemerintah Pusat yang memproses kasus Din Minimi secara hukum terlebih dahulu. Pasalnya status Din Minimi harus ditetapkan sebagai narapidana politik terlebih dahulu sebelum mendapatkan amnesti.

“Mekanisme pemberian amnesti harus dinyatakan terlebih dahulu statusnya sebagai narapidana politik, barulah diberikan amnesti oleh presiden. Itu mekanisme baku yang berlaku di Indonesia dan harus dilalui,” katanya kepada portalsatu.com melalui siaran pers, Jumat, 22 Juli 2016.

Menurutnya, penyelesaian pada kasus kelompok Din Minimi jangan terlalu didominasi intervensi politik, dan mengurangi prosedur penegakan hukumnya. Dia menilai jika itu terjadi maka akan mempengaruhi objektivitas pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan bagi penyelesaian kelompok Din Minimi. 

“Mekanisme lainnya adalah diproses hukum kemudian diberikan remisi, abolisi atau tidak menutup kemungkinan diputihkan penyelesaian kelompok Din Minimi. Terpenting penghormatan terhadap hukum dikedepankan,” ujarnya.

Atas keputusan penyelesaian kelompok Din Minimi ke jalur hukum, maka pemerintah menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia. Jika tidak dilakukan akan mengakibatkan preseden buruk bagi sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dari sisi kemanusian terhadap hak korban, memberikan amnesti dengan jalur “by pass” prosedur hukum, justru menciderai Hak Asasi Manusia dari korban tindakan kekerasan Din Minimi untuk mendapatkan keadilan,” katanya.[](bna)