MEUREUDU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada Iskandar, terdakwa perkara penganiayaan terhadap Ismail M. Adam alias Ismed, jurnalis CNN Indonesia TV.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Arif Kurniawan didampingi Hakim Anggota Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas dalam sidang di Pengadilan Negeri Meureudu, Kamis, 17 April 2025, siang.
Majelis hakim memberikan putusan tersebut karena terdakwa Iskandar dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: KKJ Aceh Minta Hakim Vonis Seberat-beratnya Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Ismed
Vonis hakim itu melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faza Adhyaksa, yang dalam sidang sebelumnya menuntut terdakwa Iskandar dipidana penjara enam bulan.
Salah satu poin pertimbangan hakim dalam putusan tersebut menyatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Iskandar melanggar prinsip kebebasan pers seperti yang diatur di dalam UU No. 40/1999 tentang Pers. Hal ini menunjukkan adanya penghormatan hakim terhadap martabat kemerdekaan pers.
“Berdasarkan ketentuan UU No. 40/1999 tentang Pers, dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum dan dalam meliput pemberitaan, wartawan dijamin kemerdekaannya yang bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan untuk penekanan terhadap masyarakat dalam memperoleh informasi terkait,” ucap Hakim Ketua Arif Kurniawan.
Di dalam poin keadaan yang memberatkan terdakwa, selain karena penganiayaan yang dilakukan kepada Ismed menyebabkan korban tidak dapat bekerja selama empat hari serta tidak tercapainya perdamaian antara keduanya, hakim juga menilai terdakwa tidak mendukung kemerdekaan pers.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Iskandar bin M. Yunus tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan…,” bunyi putusan hakim.
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Terdakwa Iskandar diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau akan banding atas putusan hakim.
Catatan KKJ Aceh
Atas putusan ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh memberi sejumlah catatan. “Pertama, sedari awal kasus ini telah menjadi perhatian KKJ Aceh, sebagaimana komite yang terdiri dari organisasi profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil ini juga ikut mendampingi korban dengan cara mendesak aparat penegak hukum baik di level kepolisian maupun kejaksaan agar menjerat pelaku dengan pasal juncto. Yakni bukan saja dengan pasal penganiayaan sebagaimana yang diatur di dalam KUHP, tetapi juga dengan pasal yang telah diatur di dalam ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” kata Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita dalam siaran persnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Terhadap Jurnalis CNN Indonesia TV, KKJ Aceh Desak Penyidik Gunakan UU Pers
Delegasi KKJ Aceh bahkan secara khusus telah melakukan pertemuan dengan Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhibuddin secara terpisah agar mempertimbangkan penggunaan pasal UU Pers dalam kasus ini. “Dorongan ini kian gencar disemarakkan setelah KKJ Aceh mendapat bocoran bahwa kasus penganiayaan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh kepala desa ini masih berkutat seputar pasal penganiayaan sebagaimana yang diatur di dalam KUHP”.
Pada akhirnya, kata Rino, setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) hingga sampai ke meja hijau, pasal UU Pers tidak pernah dibunyikan sama sekali. Aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan tidak menyentuh pasal tersebut sekali pun.
“Hal ini tentu sangat disayangkan. Faktanya, semua pihak yang terlibat di dalam persidangan mulai dari penuntut umum, penasihat hukum terdakwa, saksi, majelis hakim, bahkan terdakwa tidak menyangkal bahwa korban mengalami penganiayaan diakibatkan karena aktivitas jurnalistiknya. Dengan kata lain, fakta persidangan menyatakan kasus ini berkaitan erat dengan pelanggaran atas prinsip kebebasan pers seperti yang diatur dalam UU Pers yang kemudian secara mengejutkan juga diakui oleh majelis hakim dalam pertimbangan amar putusan,” ujar Rino.
KKJ Aceh menegaskan dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi oleh hukum. Jaminan ini dapat dilihat pada Pasal 8 UU Pers. “Konsekuensi pasal tersebut, terhadap setiap kerja jurnalistik yang ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), haram berlaku yang namanya penghalangan, sensor, perampasan peralatan, penahanan, penangkapan, penyanderaan, penganiayaan terlebih lagi pembunuhan”.
Konstitusi di negara ini juga mengakui kebebasan pers di mana pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkanluaskan gagasan dan informasi serta tidak dapat dikenakan penyensoran, pemberedelan, serta pelarangan penyiaran sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal 4 UU Pers. Pelanggaran atas pasal ini dapat dijerat dengan hukuman pidana maksimal selama dua tahun penjara dan atau membayar denda paling banyak Rp500 juta.
“Untuk kasus ini, pelaku seyogianya dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Konsekuensi hukum dari pemberlakuan juncto ini, berat dan ringan hukuman yang akan diterapkan atas pelaku tentu saja mesti tunduk pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP selaku pasal yang memiliki kadar hukuman yang jauh lebih berat, 2,8 tahun, ketimbang Pasal 18 UU Pers yakni 2 tahun”.
Namun, lanjut Rino, harus digarisbawahi pentingnya penyertaan pasal dari UU Pers di dalam kasus ini tidak lain sebagai bagian dari upaya “penghormatan” terhadap kemerdekaan pers itu sendiri. KKJ Aceh meyakini keputusan aparat penegak hukum untuk tidak memasukkan pasal dari UU Pers di dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis diakibatkan karena kompleksitas mulai minimnya pengetahuan, tidak tersedianya perangkat hukum yang mendukung, serta nihilnya perspektif perlindungan terhadap jurnalis itu sendiri.
Selanjutnya, KKJ Aceh juga menyoroti adanya upaya perdamaian yang gagal yang difasilitasi oleh Kejari Pidie Jaya dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. “Upaya restorative justice ini tentu saja dapat dimaklumi mengingat kejaksaan telah menjadi simbol dari restorative justice bahkan menempatkannya sebagai sebuah pencapaian”.
Namun, menurut Rino, untuk kasus kekerasan terhadap jurnalis, mekanisme restorative justice ini amat tidak tepat atau bahkan tidak patut. “Ini mengingat dampak dari kekerasan terhadap jurnalis selaku pengusung amanah undang-undang serta daya hancur dari kekerasan terhadap jurnalis bagi demokrasi yang amat merusak”.
Di sisi lain, pihak kejaksaan dalam bertindak semestinya mengacu pada aturan internal yang dapat dilihat pada Pasal 4 Ayat (1) Perja No. 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pasal ini menegaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan restoratove justice harus memerhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi—dalam kasus ini ialah UU Pers.
“Andai saja upaya perdamaian dengan pendekatan restoratove justice berhasil, maka ia akan berpotensi menjadi semacam yurispudensi dan mulai diterapkan pada kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya di Indonesia. Jika ini terjadi, maka UU Pers yang selama ini menjadi tumpuan bagi perlindungan kebebasan pers dan jurnalis akan kehilangan maknanya”.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Arif Kurniawan juga sempat menawarkan kembali upaya restorative justice, tetapi kembali ditolak oleh Ismed. “Sekali lagi, KKJ Aceh sadar bahwa dalam konteks peradilan pidana, restorative justice ini merupakan hal yang lumrah bahkan mekanisme ini dapat diterapkan pada semua tahapan, baik itu pra-ajudikasi, dalam hal ini penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun juga pada tahapan ajudikasi atau persidangan. Bahkan jika memungkinkan dapat juga diterapkan pada tahap purna ajudikasi atau pemasyarakatan”.
“Namun, untuk kasus kekerasan terhadap jurnalis yang notabene memiliki dampak yang bahkan dapat melampaui korban itu sendiri karena koheren dengan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang di dalamnya berkelindan hal-hal seperti hak publik untuk tahu, satu-satunya yang dapat diambil sebagai acuan hanya UU Pers,” ujar Rino.
KKJ Aceh juga menilai penuntut umum tidak menunjukkan rasa keberpihakannya kepada korban yang sudah dirasakan sejak awal persidangan. “Semangat persidangan ini sedari awal bahkan terkesan tidak pernah berpihak kepada Ismed selaku korban hingga akhirnya hakim membunyikan putusan”.
Bersama dengan siaran pers ini, KKJ Aceh juga mengajukan sejumlah poin penting: Pertama, aparat penegak hukum di level kepolisian dan kejaksaan agar memproses setiap kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap jurnalis dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Kedua, aparat penegak hukum di level kepolisian dan kejaksaan agar mengedepankan perspektif perlindungan terhadap jurnalis dalam menangani perkara yang melibatkan jurnalis terutama untuk kasus penganiayaan dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
Ketiga, pers itu bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat dalam memperoleh informasi terjamin. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai penghormatan serta pengakuan terhadap kemerdekaan pers.
Keempat, siapa pun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Kelima, para jurnalis agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Keenam, para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.
Tentang KKJ Aceh
KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia. KKJ Aceh dideklarasikan pada 14 September 2024, yang saat ini beranggotan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh. Selanjutnya, tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).[]







